Lebaran Idul Fitri 2021
Larangan Mudik Tarakan, Aturan Kapasitas 50 Persen Kursi tak Masuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021
Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
TRIBUNKALTIM.COM, TARAKAN - Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Permenhub tersebut menjadi acuan pemerintah untuk diteruskan kepada daerah terkait peniadaan mudik.
Kegiatan dilarangnya mudik ini mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Salah satu yang menjadi pengecualian atau diperbolehkan dalam SE yakni masyarakat masih bisa mudik jika dalam satu kesatuan wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Enam Motoris dan ABK di Tarakan Uji Swab, KKP dan KSOP tak Temukan 40 Penumpang yang Reaktif
Sementara perjalanan mudik yang dilarang yakni antarprovinsi.
Artinya dijabarkan Datu Iman, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Kaltara, di tingkat kota dan kabupaten, perjalanan dari dan menuju Tarakan masih diperbolehkan.
Dijelaskan Datu Iman, antara moda laut yang rutin dan terbatas, di dalam wilayah satu provinsi, bukan disebut wilayah aglomerasi.
"Kalau aglomerasi, pengertiannya adalah kota antarprovinsi yang dihubugkan seperti Jabodetabek. Itu kan tidak bisa diputus. Jakarta Bekasi Depok, satu kesatuan dalam hubungan transportasi," urai Datu Iman.
Baca Juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis
Sementara, Kaltara dengan empat kabupaten dan satu kota masih berada dalam satu wilayah yang sama yakni sama-sama Provinsi Kaltara.
"Jadi yang menghubungkan kabupaten kota dalam satu provinsi. Rutin dan terbatas Jadi kalau dalam hal ini melihat Permenhub Nomor 13 itu, kita tidak kena larangan mudik," tegasnya.
Lebih lanjut Datu Iman menambahkan, karena yang dimaksud mudik itu adalah pergerakan orang baik sendiri maupun perorangan yang melintasi provinsi seperti yang dijabarkan dalam SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Lebih lanjut disinggung mengenai kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan dan kapasitas speedboat 50 persen lanjut Datu Iman, itu tidak diatur dalam SE dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku