Lebaran Idul Fitri 2021
Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Berau Usul 403 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2021
Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau mengusulkan sebanyak 403 warga binaan, untuk mendapat remisi pada hari raya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau mengusulkan sebanyak 403 warga binaan, untuk mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kepala Sub Pelayanan Tahanan Winarno, mengatakan 403 warga binaan masih berstatus usulan untuk jumlah pastinya masih menunggu SK.
"Tidak semua kita ajukan tetapi hanya yang memenuhi syarat karena kita ada sistem. Jumlahnya yang kita usulkan 403 orang, namun masih bisa bertambah jika ada tambahan akan kita ajukan lagi," katanya ke TribunKaltim.co, Jumat (7/5/2021).
Adapun rincian mendapat remisi namun tidak bebas atau RK 1 sebanyak 402 orang.
Baca Juga: Pemkab Berau Terima Penghargaan Mata Lokal Awards, Daerah Inovatif Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sementara RK 2 atau bisa langsung bebas ada satu orang kita usulkan hanya saja masih dilakukan pembinaan.
"Karena ada denda yang harus dijalani oleh warga binaan yang mendapat remisi RK 2," jelasnya.
Lebih lanjut, Winarno menjelaskan tidak semua warga binaan bisa mendapat remisi namun ada kriteria tertentu.
"Untuk mendapatkan remisi tidak datang begitu saja tetapi, ada persyaratan diantaranya syarat administratif artinya warga binaan yang bisa mendapat remisi harus menjalani 6 bulan pidana dan tidak semua perkara bisa mendapatkan remisi. Ada perkara tertentu seperti narkotika harus menjalankan sepertiga dari masa tahanan," tuturnya.
Baca Juga: Begini Strategi Bupati Berau Sri Juniarsih Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pascapandemi
"Syarat kedua substantif yakni mendapatkan remisi itu tidak pernah melakukan pelanggaran dalam menjalani masa hukuman, seperti dia mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di Rutan," tutupnya.
Antisipasi Gangguan Kamtib
Menjelang Idul Fitri petugas Kesatuan Pengaman Rutan (KPR) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau terus meningkatkan Kesiapsiagaan terhadap warga binaan.
Diantaranya upaya pencegahan terjadinya penyelundupan barang terlarang yang masuk dalam wisma warga binaan.
Atas dasar instruksi kepala KPR Alipul Humam, petugas laksanakan giat razia di wisma hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Sebelum pelaksaan razia, pria yang akrab disapa pak Human memberikan pengarahan kepada petugas yang hadir dalam pelaksanaan giat tersebut.
Baca juga: Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57, Rutan Tanjung Redeb Berau Razia Kamar Warga Binaan
Baca juga: Bakti Sosial, Yon Armed 18/Komposit Buritkang Beri Obat-obatan ke Klinik Rutan Tanjung Redeb Berau
“Laksanakan sesuai prosedur, tetap waspada selama pelaksanaan dengan segala kemungkinan yang terjadi," ungkap Alipul Humam, Rabu (5/5/2021).
Setelah diberi arahan, bersama dengan regu pengamanan yang bertugas satu per satu WBP diperintah keluar dari dalam wisma.
WBP diperiksa badan oleh petugas Rutan agar tidak terjadinya kecolongan barang terlarang yang dibawa warga binaan.

“Anggota saya sudah dibekali dengan alat pendeteksi logam. Jadi kami bisa maksimalkan kegiatan operasi ini," tuturnya.
Seluruh WBP yang telah melaksanakan pemeriksaan badan diarahkan ke lapangan Rutan.
Saat Operasi sidak di dalam wisma, kepala KPR Rutan Tanjung Redeb itu turun langsung melakukan razia barang terlarang masuk dalam wisma warga binaan.

Lanjut Humam mengatakan ada beberapa titik yang diduga rawan sebagai tempat barang terlarang tersebut di sembunyikan.
Mulai dari teralis, bantal dan kasur serta WC menjadi objek dalam operasi ini.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Alipul Human berharap tercipta kondisi lingkungan pemasyarakatan yang kondusif serta aman.
Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo