Lebaran Idul Fitri 2021

Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 di Balikpapan, 80 Persen Imam dan Khatib Sudah Vaksinasi Covid-19

Sebanyak 80 persen pengurus masjid dan imam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, telah mendapat vaksinasi covid-19

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Program pemberian vaksinasi Covid-19 kepada pengurus masjid dan imam di Kota Balikpapan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 80 persen pengurus masjid dan imam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, telah mendapat vaksinasi covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan, Solehuddin Siregar.

Ia mengatakan, pemerintah kota terus mengejar target vaksinasi kepada pengurus masjd menjelang pelaksanaan Sholat Id.

Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan memberi perlindungan serta kenyamanan terhadap masyarakat dalam ibadah nanti.

Baca Juga: Hari Kedua Larangan Mudik Balikpapan 2021, Dua Persen Pemudik Terpaksa Putar Balik

Baca Juga: Dua Hari Larangan Mudik Balikpapan 2021, Beginilah Catatan Petugas Gabungan Soal Pengendara di Jalan

"Sudah ada 80 persen yang divaksin. Tapi masih ada tersisa di seluruh kecamatan karena kemarin vaksinnya terbatas," katanya pada Sabtu (8/5/2021).

Sholehuddin menerangkan pemberian vaksin terhadap pengurus masjid di Kota Minyak telah dilakulam sejak dua bulan lalu.

Selain terhadap pengurus, vaksinasi Covid-19 juga diberikan kepada para imam dan khatib di Balikpapan.

Adapun pemerintah kota Balikpapan juga berencana menggelar pelaksanaan vaksinasi tersebut pada H-3 Idulfitri.

Baca Juga: Larangan Mudik, BPTD Kaltim Kaltara Kendalikan Penyebrangan di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan

Kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para pengurus masjid nantinya akan di pusatkan di Balikpapan Islamic Center (BIC).

Namun, apabila dalam pelaksanaanya terlalu jauh, pemkot juga akan menggelar vaksinasi di setiap kantor Kecamatan.

Nanti H-3 juga digelar vaksinasi kepada calon imam, muadzin, pengurus masjid dan lainnya.

"Dipusatkan nanti di BIC atau bisa di masing-masing kecamatan," ungkapnya.

Tak Bawa Anak dan Lansia

Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang ibadah Sholat Id berjamaah di fasilitas umum seperti di lapangan terbuka.

Aturan itu sudah resmi disepakati dan tertuang dalam surat edaran bersama sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

"Sholat Id di lapangan ditiadakan. Hanya dilaksanakan di masjid atau di musala tempat tinggal masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Safari Ramadhan 2021 di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Izinkan Sholat Ied di Masjid atau Musala

Laki-laki yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP ini menjelaskan alasan mengapa kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah kota.

Menurutnya, peniadaan Sholat Id di lapangan terbuka sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 agar tak menimbulkan kerumunan.

"Kita ambil skala mikro, tidak melaksanakan yang dalam arti luas, supaya tidak menimbulkan kerumunan masyarakat yang banyak,” kata Zulkifli.

Selama ibadah Sholat Id, lanjutnya, pedoman protokol kesehatan atau prokes tetap wajib dilakukan oleh setiap lapisan masyarakat.

Yakni meliputi, tidak diperbolehkan mendatangkan imam, khatib maupun muazin dari luar Kota Balikpapan.

Baca juga: Kaji Pelaksanaan Sholat Ied di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Singgung Tiga Alternatif

Kedua, tidak diperkenankan mengajak jamaah dari luar lingkungan wilayah masjid atau mushala.

Kemudian, mengimbau agar warga lanjut usia (Lansia) dan anak-anak dianjurkan agar melaksanakan Shalat Id di rumah saja.

“Semua masjid atau mushala yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat juga harus sudah disemprot disinfektan dua hari sebelumnya,” tukasnya.

Panitia pelaksana Sholat Id juga diminta untuk mengatur jarak jamaah minimal satu meter dari setiap arah.

Jamaah wajib mengenakan masker dan pengurus masjid diminta wajib menyediakan masker terhadap jamah yang tidak memiliki masker atau tidak menggunakan masker.

“Selama proses berangkat dari rumah sampai ke masjid tidak diperkenankan untuk berkerumun atau berkumpul. Jadi segera pulang apabila sudah selesai melaksanakan salat Id,” katanya.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih & Sholat Ied Berjamaah di Ramadhan 2021, Prokes Ketat

Pengurus masjid dan musola juga diminta untuk melakukan skrining pengukuran suhu tubuh.

Serta menyediakan sarana tempat cuci tangan di dekat pintu-pintu masuk.

Tidak hanya itu. Para imam juga diminta agar berkhutbah tidak terlalu panjang. Durasinya dibatasi 10 sampai 15 menit.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi berkumpul dan berkerumun terlalu lama.

"Kantor Kementerian Agama juga menyediakan teks khutbah bagi masjid atau musala yang membutuhkan," ucapnya.

Baca Juga: 22 Personel Berjaga, Penyekatan di Km 17 Balikpapan, Pengendara Didominasi Pekerja Luar Kota

Sebagai informasi, kesepakatan peniadaan Sholat Id di lapangan telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Balikpapan Johan Marpaung.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan Hasyim Palanju, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Abdul Muis Abdullah, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Solehuddin Siregar.

Berita tentang Balikpapan

Berita terkait Virus Corona

Penulis Miftah Anggraini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved