Lebaran Idul Fitri 2021

Dua Hari Larangan Mudik Balikpapan 2021, Beginilah Catatan Petugas Gabungan Soal Pengendara di Jalan

Sepanjang pelarangan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, petugas gabungan bersiaga di Pos Penyekatan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DICEK - Situasi Pos Penyekatan KM 17 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sepanjang pelarangan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, petugas gabungan bersiaga di Pos Penyekatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seperti di Pos Penyekatan KM 17 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sedikitnya ada 22 personel yang terdiri dari Dishub Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, dan TNI-Polri.

Sehingga apabila ada pengendara dengan kepentingan non mudik yang tak dapat menunjukkan dokumen yang disyaratkan, barang tentu tak diperkenankan melintas.

"Ada yang kita putarbalikkan karena tidak ada kepentingan," singkat Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Hari Kedua Larangan Mudik Balikpapan 2021, Dua Persen Pemudik Terpaksa Putar Balik

Dirinya pun membeberkan bahwa plat kendaraan juga menjadi atensi, apakah plat luar daerah atau hanya plat dalam Kota Balikpapan.

Apabila dari luar kota, sambung Irawan, akan dilakukan pemeriksaan secara mendetil terkait kepntingan yang harus dibawa.

"Namun rata-rata plat dari luar daerah itu kegiatan perjalanan dinas dan itu menunjukkan surat dinasnya dari perusahaan atau pun instansi," papar Irawan.

Disinggung soal angka, dirinya membeberkan bahwa dalam perang harinya, dari setiap kendaraan yang masuk, tidak sampai 5 persen kendaraan yang diputarbalikkan.

Baca Juga: Larangan Mudik, BPTD Kaltim Kaltara Kendalikan Penyebrangan di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan

"Dari kendaraan setiap harinya sekitar masih kurang dari 5 persen. Kecil, tidak begitu signifikan," tutupnya.

Terpaksa Putar Balik

Seperti diketahui, Pemprov Kaltim mendirikan sedikitnya empat titik pos penyekatan guna mengantisipasi pemudik, khususnya lintas provinsi.

Di empat titik tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas. Baik yang masuk dan keluar wilayah Kalimantan Timur

Jika tidak memenuhi syarat perjalanan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, maka akan diputarbalikkan. Karena masuk kategori pemudik.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved