Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Larang Takbiran Keliling, Nekat Melanggar Kena Sanksi

emerintah Kota (Pemkot) Samarinda pastikan larangan kegiatan takbir keliling di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di tahun 2021.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto 

TRIBUN KALTIM. CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pastikan larangan kegiatan takbir keliling di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di tahun 2021.

Perihal larangan takbir keliling tersebut, dilakukan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Kaltim ini.

Untuk kebijakan itu, Pemkot Samarinda gelar Rapat Koordinasi Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, di Balaikota Samarinda, Jum’at (07/05/2021).

Kegiatan Rakor bersama dengan Forkopimda, dipimpin oleh Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto, serta turut hadir MUI, organisasi keagamaan dan OPD terkait.

Baca juga: Walikota Andi Harun Minta Maaf Tidak Gelar Open House, Cegah Adanya Klaster Baru di Samarinda

Tejo Sutarnoto menuturkan bahwa kegiatan Rakor dilakukan guna memaksimalkan penanganan Covid-19 menjelang lebaran nantinya.

Seperti diketahui, bahwa kasus positif virus corona di Kota Tepian ini sudah mulai melandai. Dan secara infografisnya, Samarinda telah masuk dalam zona oranye dan zona hijau.

“Jadi kita cegah supaya jangan sampai muncul klaster keagamaan kita," ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Tejo sapaan karibnya mengaku bahwa perlunya mempertegas larangan tersebut dengan cara mengeluar surat edaran yang baru.

Bila memungkinkan dengan adanya tanda tangan Walikota Samarinda Andi Harun, MUI Samarinda, Serta Kemenag Samarinda.

"Namun, kalau tidak bisa, cukup walikota saja yang menandatangani,” sambungnya.

Mengingat katanya Tejo, berkaca dari bulan ramadhan tahun 2020, banyak masyarakat yang melakukan takbir keliling di jalanan, seperti halnya di Jalan Lambung Mangkurat.

Sehingga semenjak takbir keliling hingga pasca Idul Fitri angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota Kaltim melonjak tinggi.

“Jadi kami bersama Polri-TNI, Satpol PP, Ormas (Organisasi Masyarakat), dan tokoh keagamaan akan membuat tim terpadu untuk melakukan keamanan," jelasnya.

Dan bahkan katanya Tejo, akan memberikan sanksi bagi masyatakat yang melanggar aturan tersebut, atau melaksananakan takbir keliling.

"Kita juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Biasanya takbir keliling menggunakan mobil, kita tahan mobil tersebut dan akan melepasnya setelah lebaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak hanya mengatur masalah larangan Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam surat edaran tersebut nantinya juga mengatir tentang jalannya pelaksanaan Idul Fitri.

Dari Pemerintahan Kota Tepian, akan meminta terisinya kapasitas jemaah yang shalat hanya sebesar 50 persen saja dan dengan dilakukan pengetatan protokol kesehatan. (*)

Berita Samarinda Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved