Ekonomi dan Bisnis
Terungkap 86 Platform Pinjaman Online Ilegal, Waspada Membius Kala Momen Lebaran Idul Fitri 2021
Dunia digital kemajuan teknologi informasi, memberi dampak pada perubahan gaya hidup, termasuk dalam dunia keuangan atau finance
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dunia digital kemajuan teknologi informasi, memberi dampak pada perubahan gaya hidup, termasuk dalam dunia keuangan atau finance.
Satgas Waspada Investasi, meminta masyarakat Indonesia tidak melupakan rasionalitas, harus berpikir matang dan pandai mengolah informasi yang diperoleh.
Warga harus semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat.
Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance
Sebab kini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut yakni melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas.
Investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menyampaikan kepada Tribunnews.com.
Baca Juga: Tercekik Pinjaman Online? Kenali Pinjaman Online yang Resmi, Berikut 10 Ciri-ciri Fintech yang Legal
Dia jelaskan, satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan.
Sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Satgas meminta masyarakat semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat.
Baca Juga: Curi Uang Puskesmas Untuk Bayar Pinjaman Online, Oknum PTT di Berau Diringkus Polisi