Ekonomi dan Bisnis
Terungkap 86 Platform Pinjaman Online Ilegal, Waspada Membius Kala Momen Lebaran Idul Fitri 2021
Dunia digital kemajuan teknologi informasi, memberi dampak pada perubahan gaya hidup, termasuk dalam dunia keuangan atau finance
Belakangan mendadak ramai pinjaman online, banyak masyarakat terjerat pinjaman online. Mudahnya dunia digital, banyak yang pakai smartphone, tumbuh beragam pinjaman online.
Di antaranya ada yang salah memilih pinjaman online, tercekik dengan sistem fintech, pinjaman online.
Mereka yang terperangkap fintech ini biasanya terjebak oleh pinjaman online yang tidak resmi alias ilegal. Yuk kenali ciri pinjaman online yang legal, supaya aman dan nyaman tentram.
Kenali juga pinjaman online yang ilegal demi bisa hindari perangkap yang menyesatkan dari pinjaman online sekarang.
Akhir-akhir ini fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.
Kasus terakhir di Solo seorang wanita peminjam online dipermalukan dengan cara disebar ke seluruh nomor telepon di phonebooknya, dan diiklankan di media sosial sebagai waniat yang "Siap Digilir".
Hal ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi peminjam dikenakan potongan administrasi tidak jelas yang sangat besar, ditambah bunga dan denda yang sangat besar.
Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sementara Fintech yang resmi dan legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Fintech-fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada. Seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin.
"Tujuh sudah mendapatkan izin, 96 masih status terdaftar. Status terdaftar sudah bisa menjalankan usaha, tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan harus mengurus izin," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) sore.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.
Tongam mengatakan, masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.
Tak ada cara lain untuk mengetahui suatu fintech legal atau ilegal.