Ekonomi dan Bisnis

Terungkap 86 Platform Pinjaman Online Ilegal, Waspada Membius Kala Momen Lebaran Idul Fitri 2021

Dunia digital kemajuan teknologi informasi, memberi dampak pada perubahan gaya hidup, termasuk dalam dunia keuangan atau finance

Editor: Budi Susilo
Engadget
Ilustrasi uang digital. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan.

Lalu, bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini? Berikut ulasannya:

Ciri-Ciri fintech Lending Legal

1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
4. Informasi biaya pinjaman dari denda transparan
5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
7. Penagihan maksimal 90 hari
8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen
10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

Ciri-Ciri fintech Lending Ilegal

1. Tak mempunyai izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
6. Penagihan tidak ada batas waktu
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam
8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati! Manfaatkan Momen Lebaran, Ditemukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved