Lebaran Idul Fitri 2021
H-4 Idul Fitri, Lansia dan Anak-anak di Tarakan Kalimantan Utara Diimbau Tidak Mudik
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo sudah mengeluarkan instruksi larangan mudik selain ASN, warga juga untuk lansia.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Larangan mudik untuk kebaikan bersama selama masa pandemi sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Larangan mudik 6-17 Mei 2021 itu tertuang jelas dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo sudah mengeluarkan instruksi larangan mudik selain ASN, warga juga untuk lansia.
Dalam rilisnya, usia libur idul Fitri 2020 lalu, kenaikan kasus harian ada di kisaran 68-93 persen.
Baca juga: Ketentuan Sholat Id 1442H di Balikpapan, Imbau Tak Bawa Anak dan Lansia
Kemudian kenaikan kematian lingkungan di kisaran 28 persen hingga 66 persen.
Usai libur akhir tahun 2020 lalu, kenaikan kasus harian persentasenya di kisaran 37 persen hingga 78 persen.
Begitu juga kenaikan kasus lingkungan di kisaran 6 persen hingga 46 persen.
Dan diketahui 19,5 kali lipat risiko kematian akibat Covid-19 untuk lansia yang berada di atas usia 60 tahun.
Berkaca dari kasus tersebut dikatakan Wali Kota Tarakan dr.Khairul, dalam hal ini lansia masuk kelompok rentan tertular.
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Balikpapan Dikebut, Satgas Covid-19 Turun ke Masjid-masjid
Untuk itu, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang sudah dikeluarkan harus benar-benar ditaati.
Walaupun ada pengecualian bagi Kaltara yang memiliki empat kabupaten dan satu kota.
Di momen 6-17 Mei 2021, masyarakat Kota Tarakan masih bisa melakukan perjalanan menuju Tanjung Selor dan sebaliknya.
Ini menjadi potensi dimanfaatkan masyarakat untuk mudik lokal. Tak terkecuali pula bagi lansia.