Berita Nunukan Terkini

Layanan Penerbitan SIM Bakal Tutup 4 Hari, Berikut Keterangan Kasat Lantas Polres Nunukan

Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), bakal ditutup 4 hari, selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), bakal ditutup 4 hari, selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021, terhitung tanggal 12-16 Mei mendatang, pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Nunukan akan ditutup sementara waktu.

Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan, pelayanan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei 2021.

Baca Juga: Warga Surabaya Dipastikan tak Bisa Salat Idul Fitri di Masjid, Daerah Asal Mensos Risma Zona Oranye

Baca Juga: INILAH LINK Twibbon Idul Fitri 1442 H dan Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H 

"Bagi masyarakat yang SIMnya mati pada tanggal 12-16 Mei, dapat diperpanjang lagi antara tanggal 17-19 Mei. Karena sesuai Surat Telegram dari Kapolri, selama 12-16 Mei, layanan pembuatan SIM kami tutup," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltim.Co, Minggu (09/05/2021), pukul 15.00 Wita.

Pria yang akrab disapa Arofiek itu, menyampaikan, pihaknya masih memberikan pertimbangan kepada warga Nunukan yang masa berlaku SIMnya habis pada periode 12-16 Mei.

Sehingga, terhadap mereka tidak akan dilakukan penilangan. Lantaran, statusnya menjadi diperpanjang.

Baca Juga: H-4 Idul Fitri, Lansia dan Anak-anak di Tarakan Kalimantan Utara Diimbau Tidak Mudik

Baca Juga: Ketua DPRD PPU Imbau Warga Jelang Lebaran Idul Fitri untuk Tetap Jaga Protokol Kesehatan

"Bagi warga yang SIMnya mati pada periode 12-16, kami anggap SIM yang bersangkutan hidup," ucapnya.

Sementara itu, Arofiek menegaskan, bilamana pihaknya mendapati warga yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 19 Mei ke atas, maka yang bersangkutan akan ditahan.

"Di atas tanggal 19 Mei, itu dikenakan pembuatan SIM baru. Jadi kalau kami temukan SIM warga mati pada periode 19 Mei ke atas, maka yang bersangkutan kami tahan.

Jadi kami harap masyarakat yang SIMnya mati pada hari libur 12-16 Mei, bisa datang tanggal 17-19 Mei. Jangan lewat dari tanggal itu," ungkapnya.

Jelang Idul Fitri 1442 H, Arofiek mengimbau kepada warga Nunukan, utamanya anak usia remaja, agar tidak membuat knalpot bising.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved