Berita Paser Terkini

BPDPKS Segera Lakukan Replanting 647 Hektar Sawit di Kabupaten Paser

Pemerintah Kabupaten Paser bakal melalukan peremajaan atau replanting pada 647 hektar kebun kelapa sawit melalui BPDPKS

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Salah satu lahan sawit yang telah dilakukan peremajaan beberapa waktu lalu yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

"Tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menargetkan untuk Kabupaten Paser dalam pelaksanaan PSR sebesar 4.000 Hektar," tutur Djoko.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2021, Seluruh Objek Wisata di Penajam Paser Utara Ditutup Selama 3 Hari

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 di Paser, Dishub Melarang Aktivitas Angkutan Umum Antar Daerah Beroperasi

Hal ini tentunya, lanjut dia, memerlukan kerjasama yang baik antara Koperasi/Gabungan Kelompok Tani/Kelompok Tani, Tenaga Pendamping/Surveyor, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pihak Perbankan, Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS untuk suksesnya program ini ke depannya.

KUD peserta lainnya, saat ini, dalam proses input data, sampai memenuhi target yg telah disepakati tahun 2021.

"Kami harapkan petani melalui KUD segera mendaftarkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Program Peremajaan Sawit Rakyat ini menjadi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Paser susuai dengan Visi dan Misi selama periode menjabat Tahun 2021 hingga tahun 2024," tutup Djoko. (*)

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved