Virus Corona di Nunukan

Masih Zona Oranye, Pemkab Nunukan Izinkan Salat Idul Fitri Digelar di Masjid, Ini Syaratnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengizinkan salat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah dilakukan di masjid.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengizinkan salat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah dilakukan di masjid.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, disaat Pandemi Covid-19, salat Id dibolehkan dilakukan di masjid, untuk wilayah dengan status zona hijau dan kuning.

Sementara, daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye), salad Id hanya dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Larangan Mudik Malinau 2021, Satgas Covid-19 Siapkan Alternatif, Tidak Patuh Harus Putar Balik

Baca Juga: NEWS VIDEO Susul Tsunami Corona di India, Nepal Kini di Ambang Krisis Covid-19

Untuk wilayah Kabupaten Nunukan hingga kini minggu ke-19 tahun 2021, masih bertahan di zona risiko sedang (oranye).

Meski begitu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya pagi tadi sudah memutuskan pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid.

"Ini kabar baik bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Nunukan. Bahwa secara kondisi kedaruratan Covid-19, Nunukan tetap bisa lakukan salat Id di masjid.

Dengan catatan taat Prokes, mulai kewajiban memakai masker, jaga jarak saat salat berlangsung, dan mencuci tangan sebelum pergi ke masjid.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Fitri di Rumah dalam Pandemi Covid-19 dan Tuntunan Shalat Ied Sendiri

Baca Juga: Susul Tsunami Corona di India, Nepal Kini di Ambang Krisis Covid-19, Tim Medis tak Yakin Siap

Tiba di masjid pun wajib pakai hand sanitizer sebelum ambil wudhu," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltim.Co, Senin (10/05/2021), pukul 12.00 Wita.

Menurut Amin, keputusan adanya salat Id di masjid, setelah mempertimbangkan status penyebaran Covid-19 pada dua wilayah yakni Nunukan Tengah dan Krayan.

Lantaran, hingga saat ini dua wilayah itu yang menyebabkan status zona Kabupaten Nunukan masih bertahan di zona oranye.

Namun, kata Amin, dalam rapat tadi, Jubir Satgas Covid-19 menyampaikan hasil analisanya yaitu selama dua hari ke depan tren kesembuhan Covid-19 di Nunukan semakin baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved