Berita Samarinda Terkini

Dua Titik Tambang Ilegal di Area Makam Covid-19 Samarinda Ditelusuri Polisi, Pelaku Lain Diburu

Penyelidikan kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
LAHAN BEKAS GALIAN - Pemandangan lahan dibawah pemakaman Raudatul Jannah Jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah Samarinda Utara Kalimantan Timur tampak bekas galian diduga aktivitas penambangan batu bara, difoto Selasa (9/3/2021 ) Kawasan bekas galian ini juga tembus ke pemukiman kawasan Lempake. TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyelidikan kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, masih terus ditelusuri.

Hingga saat ini pekerjaan rumah jajaran kepolisian belum lah tuntas sepenuhnya. 

Polisi juga masih mendalami dari dua tersangka Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku mandor atau pengawas lapangan yang ditangkap pada Selasa (9/3/2021) lalu.

Baca juga: NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap

Baca juga: Dinas ESDM Kaltim tak Keluarkan Izin, Dugaan Pertambangan Ilegal di Samarinda Semakin Kuat

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus ini, potensi adanya tersangka lain juga diungkapkan, mengingat masih terus berjalannya penyelidikan ini.

"Terkait dengan apakah ada tambahan tersangka lain, ya masih bisa," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui telpon selulernya ke awak media, Minggu (14/3/2021) hari ini.

Menyinggung aktor intelektual dibalik kegiatan penambangan ilegal, Kompol Yuliansyah belum membeberkan dan mengarahkan ke hal tersebut.

Petunjuk yang ada, belum sampai kearah tersebut. 

"Belum ada ke sana (aktor intelektual), Kamis juga masih mendalami batu ini mau dijual kemana. Kedua tersangka mengaku mengumpulkan batunya terlebih dulu, baru mencari pembeli," sebutnya.

"Tapi kami tidak bisa percaya begitu saja, kami juga akan mencari tahu siapa yang membeli batunya. Buyernya bisa kena juga (pidana), apalagi kalau dia mengetahui dan sengaja memesan batu bara ilegal," sambung Kompol Yuliansyah. 

Pemantauan dilapangan di lokasi pernambangan ilegal, disekitar lokasi area pemakaman Covid-19 terdapat dua titik aktivitas galian yang hanya berjarak 300 meter, dari masing-masing lahan.

Bertanya terkait hal tersebut, Kompol Yuliansyah mengakui belum bisa memastikan apakah dua tersangka yang diringkus jajarannya juga berkaitan dengan aktivitas di titik lain yang saling berdekatan ini.

"Anggota yang turun ke lapangan saat itu menemukan ada dua alat berat yang masih melakukan kegiatan, nah apakah alat ini yang dipakai untuk titik lainnya, masih kami dalami," tandasnya. 

Baca juga: Polsek Loa Kulu Belum Periksa PT AJP, Diduga Terlibat Menggali Batu Bara di Konsesi Milik PT MHU

Guna memastikan hal ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas ESDM Kaltim dan para ahli pertambangan agar memastikan seluruh unsur pidana.

Serta berkaitan dengan pengembangan kasus ilegal minning yang berhasil diungkap. 

"Kami masih jadwalkan pengecekan ke lapangan bersama distamben, dan akan bawa ahli juga," tegas Kompol Yuliansyah. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved