Berita Balikpapan Terkini

Ada Klaster Rumah Ibadah di Balikpapan, Pemkot Larang Warga Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri

Ditemukan klaster rumah ibadah di Balikpapan, setelah 24 warga RT 47, Perum Bumi Nirwana, Graha Indah, Balikpapan Utara terkonfirmasi positif Covid-19

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Ditemukan klaster rumah ibadah di Balikpapan, setelah 24 warga RT 47, Perumahan Bumi Nirwana, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan satu kasus positif di lingkungan tersebut tertular dari lokasi kerja.

Sementara 23 kasus lainnya merupakan klaster rumah ibadah di Perumahan Bumi Nirwana yang berada kawasan Kilometer 5, Balikpapan Utara.

Wanita yang kerap disapa Dio itu mengatakan dua dari 23 orang tersebut merupakan pasangan suami istri yang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Selain Klaster Tempat Ibadah, Satgas Balikpapan Ungkap 1 Positif Covid-19 Tertular dari Tempat Kerja

Baca juga: Pemprov Kaltim Pastikan Gelar Sholat Idul Fitri di Masjid, Ketua MUI Ingatkan Gunakan Prokes

Sementara lainnya menjalani isolasi di rumah masing-masing yakni ada 7 rumah di Perumahan Bumi Nirwana.

"Ada enam rumah isolasi, kemudian satu mes perusahaan dan satu lagi rumah dari kluster terpisah yang juga tinggal di lingkungan tersebut,” ucapnya.

Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan akan terus melakukan tracing  terhadap 47 warga di perumahan tersebut. Dan ditemukan rumah ke-8 dinyatakan positif.

Imbas dari klaster di Perumahan Bukit Nirwana, Pemkot Balikpapan melarang warga bersilaturahmi Idul Fitri di wilayah RT yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye.

Apabila ditemukan ada warga yang berkumpul lebih dari 2 orang di kawasan RT tersebut, maka akan dibubarkan. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, belum lama ini.

Baca juga: Panduan Kementerian Agama Soal Sholat Idul Fitri 1442 H/2021

"Adapun larangan masyarakat melakukan kegiatan silaturahmi di hari Raya Idul Fitri nanti,dikarenakan Balikpapan ada ketambahan dua zona oranye yakni di RT 45 Graha Indah dan RT 42 Sepinggan Baru.

Bagi warga yang tinggal di zona merah dan oranye diminta meniadakan kegiatan silaturahmi langsung antar warga," tegas Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, kini wilayah di Balikpapan yang masuk zona hijau sebanyak 1.479 RT dan mengalami penambahan 34 RT. Zona kuning dari 203 RT kini mengalami penurunan 36 RT.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, larangan silaturahmi di wilayah zona merah dan oranye ini, guna mengantisipasi meningkatnya angka kasus Covid-19.

Selain itu,pemerintah kota juga telah membentuk posko di mall dan pasar guna mencegah meningkatnya Covid-19.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri 2021/1442 H, Lengkap dengan Bacaan Niat

Satgas Covid RT Dapat Dana Operasional

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved