Lebaran Idul Fitri 2021
Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Terapkan PPKM untuk Wilayah Zona Oranye Saat Idul Fitri
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah mengizinkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di masjid.
Biar jemaah tidak bertumpuk di satu masjid saja. Jadi kami minta walaupun masjidnya kecil, tapi ada imamnya, tolong diaktifkan," ucapnya.
Baca Juga: Idul Fitri 1442 H, Lapas Klas IIB Nunukan Tak Mengizinkan Keluarga WBP Berkunjung, Ini Gantinya
Baca Juga: Lapas Klas IIB Nunukan tak Izinnkan Keluarga WBP Berkunjung Saat Idul Fitri, Cukup Lewat Video Call
Dia menegaskan kepada panitia penyelenggara salat Idul Fitri di setiap masjid, agar aktif memantau pelaksanaan salat sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Mohon doanya, semoga semua berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Ini soal keselamatan banyak orang. Saya sudah minta aparat TNI-Polri agar bagaimana bisa mengamankan seluruh titik pelaksanaan salat Idul Fitri agar sesuai Prokes," ungkapnya.
Berikut beberapa poin penting dalam SE Bupati Nunukan nomor 116/450/Setda-Humpro/V/2021.
1. Malam takbiran dapat dilakukan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan tetap melaksanakan Prokes secara ketat.
- Kegiatan takbiran keliling tidak diperkenankan.
2. Pelaksanaan salat Idul Fitri di wilayah Nunukan dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
- Dilaksanakan di masjid dengan tetap menjalankan Prokes seperti memakai masker, sebelum memasuki masjid dilakukan pengukuran suhu tubuh, jaga jarak 1 meter antar jamaah serta mencuci tangan dengan sabun tangan atau hand sanitizer
- Jamaah membawa alat perlengkapan salat dari rumah masing-masing.
- Para Lansia, atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, tidak dizinkan salat di masjid.
- Khutbah Idul Fitri maksimal 20 menit.
- Tidak berjabat tangan seusai salat Idul Fitri.
- Tidak boleh menggelar open house/ halal bi halal di lingkungan tempat tinggal. (*)