Lebaran Idul Fitri 2021

Hilal di Tarakan tak Tampak, 12 Mei 2021 Tetap Puasa, Walikota Khairul: Panasi Buras Kembali

Pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah dilaksanakan serentak di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, Khairul, saat melaksanakan rukyatul hilal di Taman Berlabuh, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (11/5/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah dilaksanakan serentak di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia.

Tak terkecuali pula di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara

Pemantauan hilal digelar Kantor Kemenag RI Kota Tarakan dan turut pula dihadiri langsung Wali Kota Tarakan, dr. Khairul pada Selasa (11/5/2021).

Pemantauan hilal dilakukan di Taman Berlabuh Kota Tarakan, saat matahari terbenam.

Baca Juga: Harga Sembako di Tarakan, 5 Hari Sebelum Idul Fitri, Cabai Masih Rp 130 Ribu dan Ayam Rp 45 Ribu

Rukyatul hilal sendiri dikatakan Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes, bagian dari tata cara sunnah Rasulullah SAW.

Jika tak bisa melihat titik derajat hilal maka digenapkan menjadi 30 hari pelaksanaan ibadah puasa.

"Sehingga apapun itu, karena bagian ritual pemerintah maka harus dilakukan," beber dr. Khairul, M.Kes.

Ia melanjutkan, pelaksanaan rukyatul hilal di hari ke-29 hari ini belum berbuah hasil. Sehingga lusa baru bisa melaksanakan Idulfitri.

Baca Juga: Zakat Fitrah di Tarakan Mulai Didistribusikan ke Mustahik, Simak Besaran yang Diterima Per KK 

"Kemungkinan buras yang sudah dibungkus ini mau tidak mau dipanasi kembali," urai Wali Kota Tarakan yang dikenal hobi berguyon ini.

Ia melanjutkan, rukyatul hilal ini menandakan Ramadan akan segera pergi.

Dan sebentar lagi akan dilaksanakan hari kemenangan umat Islam yakni pelaksanaan 1 Syawal Idulfitri 1442 Hijriah.

"Saya atas nama pribadi memohon maaf kepada semuanya. Kepada masyarakat, dalam pergaulan kurang berkenan. Mudahan kita semua masih bisa bertemu di Ramadan berikutnya," harapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Tarakan, Aturan Kapasitas 50 Persen Kursi tak Masuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved