Lebaran Idul Fitri 2021
Idul Fitri 1442 H, Lapas Klas IIB Nunukan Tak Mengizinkan Keluarga WBP Berkunjung, Ini Gantinya
Idul Fitri 1442 Hijriah (H), Lapas Klas IIB Nunukan tak mengizinkan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkunjung.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Idul Fitri 1442 Hijriah (H), Lapas Klas IIB Nunukan tak mengizinkan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkunjung.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-PK.02.10.01-499 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Binadik), Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra, mengatakan, pihaknya tak mengizinkan kunjungan keluarga WBP di Lapas Klas IIB Nunukan saat Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Panjat Tembok Setinggi 4 Meter, Usai Sholat Ashar Berjamaah 2 Napi Kabur dari Lapas Nunukan
"Untuk kunjungan keluarga WBP saat lebaran masih belum dibolehkan. Kita sama-sama menjaga, jangan sampai selesai Idul Fitri, kasus konfirmasi Covid-19 justru jadi meningkat," kata Hendra Maha Saputra kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/05/2021), pukul 11.00 Wita.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Hendra mengaku, pihaknya siap memfasilitasi pelaksanaan layanan kunjungan secara virtual.
Untuk masing-masing WBP diberikan jatah waktu 10 menit melakukan layanan video call bersama sanak keluarga.
"Kami siap fasilitasi komputer dan handphone android agar para WBP bisa video call dengan sanak keluarga saat hari Idul Fitri," ucapnya.
Hendra menyampaikan, bagi sanak keluarga WBP yang ingin memanfaatkan silahturahmi secara virtual dapat melakukan pendaftaran.
Baca juga: 447 WBP Lapas Klas IIB Nunukan Dapat Remisi, 60 Persen Merupakan Kasus Narkoba
"Format pendaftarannya yaitu daftar VC spasi nama pengunjung spasi nama lengkap WBP disertai dengan foto KTP anda (sanak keluarga). Dan menjelaskan hubungan keluarga anda dengan WBP. Kalau sudah isi formatnya, kirim ke no admin 0822 5210 5817," ujarnya.
Menurut Hendra, layanan silahturahmi secara virtual itu bersifat gratis.
Sementara, keluarga WBP yang ingin mengantarkan makanan atau baju lebaran, diperbolehkan.
Namun, barang yang diantarkan hanya sampai di depan pintu kantor Lapas Klas IIB Nunukan. Lalu, petugas Lapas yang akan menerima.
Selain itu juga, barang yang diantarkan harus mengikuti waktu yang telah ditetapkan.
"Mulai pukul 09.00-12.00 Wita. Lalu pukul 14.00-16.30 Wita. Barangnya boleh diantarkan selama 2 hari terhitung saat lebaran. Syaratnya keluarga WBP harus membawa fotokopi KTP," tuturnya.
Baca juga: Kisah Warga Binaan Lapas Klas IIB Nunukan dalam Ramadhan, Beri Kultum Hingga Vonis Seumur Hidup
Selain itu, Hendra juga menuturkan, beberapa catatan penting yang ada di dalam SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni:
- Memastikan WBP yang tidak salat Idul Fitri berada di kamar dan dikunci.
- Peningkatan pemeriksaan secara ketat dan penuh ketelitian dalam pemeriksaan barang titipan, meliputi:
1. Asal barang titipan dan tujuan jelas dengan dilampiri fotokopi KTP
2. Mengganti kemasan dengan plastik yang disiapkan petugas.
- Menunda sementara pelaksanaan:
1. Asimilasi kerja sosial WBP
2. Cuti mengunjungi keluarga WBP
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola