Berita Nasional Terkini

Penjelasan Resmi KPK Soal Nasib Novel Baswedan & Puluhan Pegawai Tak Lolos TWK, Nonjob Tetap Digaji

Penjelasan resmi KPK soal nasib Novel Baswedan & puluhan pegawai tak lolos TWK, nonjob tetap digaji

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi gedung KPK, pegawai KPK diketahui menggelapkan barang bukti 1,9 kilogram emas batangan yang meruapkan barang kukti 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya angkat bicara mengenai nasib 75 pegawainya yang dinonjob-kan.

Diketahui, 75 pegawai yang dinonaktifkan ini sebelumnya tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Salah satu pegawai yang nonjob tersebut adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Novel Baswedan pun menyorot Ketua KPK Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklaim tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Terbit, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Firli Bahuri Jadi Sasaran

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.

Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.

Meski begitu KPK ogah disebut untuk menonaktifkan pegawainya.

Menurut Ali, tindakan KPK dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.

"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tandas Ali.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara resmi telah dinonaktifkan.

Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021.

SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.

Baca juga: Novel Baswedan Tak Menyangka Sikap Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bongkar Adanya Drama Playing Victim

Respon Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob.
Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto.

Lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Baca juga: Novel Baswedan Sudah Tahu Bakal Dipecat dari KPK, Terkejut jika Benar Dilakukan Pimpinan

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites.

Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Klaim Tetap Jamin Hak 75 Pegawai Meski Telah Dinonaktifkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/11/kpk-klaim-tetap-jamin-hak-75-pegawai-meski-telah-dinonaktifkan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved