Lebaran Idul Fitri 2021
Hukum Tukar Uang Lebaran Idul Fitri 2021/1442 H, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Jika menukar mata uang yang sejenis maka harus memenuhi 2 syarat, yakni sama nilai dan tunai/on the spot, berikut penjelasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Hukum tukar uang baru jelang lebaran Idul Fitri 2021, Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya.
Idul Fitri 2021 hanya tinggal hitungan hari.
Persiapan masyarakat jelang Lebaran pun sudah mulai terlihat.
Salah satunya yang selalu terjadi di setiap jelang Lebaran adalah menukar uang baru.
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum penukaran uang baru jelang lebaran 2021.
Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2021, Seluruh Objek Wisata di Penajam Paser Utara Ditutup Selama 3 Hari
Nah, Umat muslim melakukan berbagai persiapan untuk menyambut datangnya hari lebaran.
Salah satu yang kerap ditemui adalah orang-orang yang menyediakan jasa penukaran uang baru.
Jadi biasanya pecahan receh uang baru ini akan digunakan untuk diberikan pada kerabat.
Bahkan Selain pemerintah melalui Bank Indonesia, dan sejumlah bank, sebagian orang menawarkan jasanya untuk menukar uang baru.
Biasanya orang-orang ini dapat ditemui di pinggir jalan, pasar, atau sekitar terminal, stasiun dan pelabuhan.
Baca juga: 185 WBP Lapas Perempuan Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Koruptor tak Dapat
Semisal, uang 10.000 rupiah ingin ditukar dengan pecahan 1.000 rupiah, maka uang yang ditukarkan tidak boleh dikurangi atau ditambah, semisal penukar hanya memperoleh pecahan 1.000 sebanyak 9 lembar.
Hal ini lantaran, jika menukar mata uang yang sejenis maka harus memenuhi 2 syarat, yakni sama nilai dan tunai/on the spot.
Jika ada salah satu yang dilanggar, maka hukumnya adalah riba.
Hal ini juga sejalan dengan ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dalam chanel Islami Post Official.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika praktik seperti di atas adalah riba.
Baca juga: Resep Aneka Kue Kering Lebaran 2021 Nastar Almond Keju, Lidah Kucing Kopi, Kastengel Keju Bawang dll