Lebaran Idul Fitri 2021

Hukum Tukar Uang Lebaran Idul Fitri 2021/1442 H, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Jika menukar mata uang yang sejenis maka harus memenuhi 2 syarat, yakni sama nilai dan tunai/on the spot, berikut penjelasannya

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi - Hukum Tukar Uang Lebaran Idul Fitri 2021/1442 H, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya 

Jumlah bank yang akan bekerjasama dengan bank sentral dalam proses penukaran ini sebanyak 107 bank dengan 4.608 outlet bank umum. Tahun ini, BI tidak membuka layanan penukaran uang secara individual.

Marlison menjelaskan, per 30 April 2021, realisasi penukaran UPK 75 RI telah mencapai 50,6 juta lembar. Jumlah tersebut setara dengan 67,5 persen dari total yang disediakan oleh BI yakni sebanyak 75 juta lembar.

"Dengan adanya kebijakan perluasan penukaran UPK 75 dimana 1 KTP bisa 100 lembar, animo masyarakat untuk penukaran UPK 75 selama Ramadhan tinggi, dimana sebagian besar permintaan UPK 75 untuk keperluan THR/angpau lebaran yang akan dibagikan kepada anggota keluarga," jelas Marlison.

"Diperkirakan permintaan dalam 10 hari menjelang lebaran akan semakin tinggi sejalan dgn akan dicairkan THR," ujar dia.

Baca juga: Daftar Lokasi Titik-titik Penyekatan Kendaraan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Diberlakukan

Cara Tukar Uang Rp 75.000

Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut:

Penukaran Individu

Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki Melakukan pengisian data pemesanan Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 Bula pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Penukaran Kolektif

2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada BI melalui email

4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.

6. Wajib membawa dokumen yakni formulir permohonan penukaran kolektif asli, bukti pemesanan penukaran kolektif, fotocopy KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan

7. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya Soal Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran 2021

Berita tentang Bulan Suci Ramadhan

Berita tentang Idul Fitri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved