Lebaran Idul Fitri 2021

2 Tahun Tak Mudik ke Sulsel Karena Covid, Begini Cara Warga di Tana Tidung Melepas Rindu ke Orangtua

Hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah di Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung tampak sepi.

Penulis: Risnawati | Editor: Doan Pardede
HO/Salsa
Warga Tideng Pale kabupaten Tana Tidung, Salsabila 

Melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan. 

Pihaknya meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. 

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).

Langkah yang dilakukan sebagai berikut:

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.

Instansi dan satuan kerja.

Lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Melalui situs lapor.go.id.

SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Tana Tidung

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved