Lebaran Idul Fitri 2021

2 Tahun Tak Mudik ke Sulsel Karena Covid, Begini Cara Warga di Tana Tidung Melepas Rindu ke Orangtua

Hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah di Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung tampak sepi.

Penulis: Risnawati | Editor: Doan Pardede
HO/Salsa
Warga Tideng Pale kabupaten Tana Tidung, Salsabila 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah di Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung tampak sepi.

Seorang warga Tideng Pale, Salsabila mengatakan tak banyak kerabat yang datang bersilaturahmi di kediamannya.

"Ndak banyak yang datang. Paling tetangga-tetangga dekat rumah aja. Hari pertama lebaran juga begitu.

Biasanya sebelum pandemi (Covid-19) itu, banyak aja yang datang bertamu (silaturahmi)," ujarnya, Jumat (14/5/2021).

Meski begitu dia akui, lebaran kali ini masih cukup ramai dibanding lebaran di tahun 2020 lalu.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tana Tidung Hari Ini Jumat 14 Mei 2021, Sesayap Hilir Diguyur Hujan Petir Malam Ini

"Lumayan lah tahun ini, banyak juga yang ikut Salat Id. Saya ndak salat Id di Masjid Besar (Masjid Agung At Taqwa), karena pas hujan juga," tambahnya.

Dia juga menyamapikan bahwa sudah 2 tahun terakhir ini tidak pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan, akibat dari aturan pemerintah terkait larangan mudik.

Warga Tideng Pale kabupaten Tana Tidung, Salsabila
Warga Tideng Pale kabupaten Tana Tidung, Salsabila (HO/Salsa)

"Sudah 2 tahun ini saya batal pulang kampung, karena tidak ada penerbangan. Jadi cuma bisa lebaran virtual aja dengan orang tua di kampung," katanya.

Dia berharap Idul Fitri berikutnya, dirinya dapat berkumpul dengan sanak saudara di Sulawesi Selatan.

Mudik Lintas Kabupaten Tidak Dilarang, Arus Penumpang di Tana Tidung Sepi

Terhitung mulai, Kamis (6/5/2021) lalu larangan mudik hari raya Idul Fitri berlaku seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara.

Larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, mudik lintas kabupaten kota seluruh Kalimantan Utara masih diperbolehkan.

Seperti diberitakan sebelumnya TribunKaltara.com, transportasi baik darat, air, maupun udara, hingga hari ini masih beroperasi untuk lintas kabupaten kota.

Baca Juga: Dilarang dari 6 Sampai 17 Mei, Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Berikan Sanksi PNS yang Tetap Mudik

Meski tidak ada larangan mudik lintas kabupaten/kota, nyatanya arus mudik jelang Idul Fitri di Kabupaten Tana Tidung tampak sepi.

"Kalau penumpang turun (tujuan Tarakan) lumayan banyak lah, tapi penumpang naik (tujuan Tana Tidung) sedikit," ujar Seorang pengusaha speedboat Tana Tidung, Ruli Ridwandto.

Meski sepi, dirinya cukup bersyukur. Pasalnya masih diperbolehkan mengangkut penumpang jelang lebaran ini.

"Kalau tahun lalu itu kita cuma boleh angkut logistik saja. Tapi Alhamdulillah, tahun ini masih bisa angkut penumpang," katanya.

Baca Juga: Lion Group Beroperasi Selama Larangan Mudik di Kalimantan Timur, Layani Penerbangan Charter dan Sewa

Diketahui, jadwal keberangkatan speedboat tujuan Tana Tidung-Tarakan maupun sebaliknya, hanya ada 2 kali keberangkatan.

Jadwal pertama, pada pukul 09.00 Wita. Sedangkan jadwal kedua, pada pukul 14.00.

Adapun harga tiket tujuan Tana Tidung-Tarakan, dan sebaliknya, yakni Rp 220 ribu.

Warga Bisa Melaporkannya

Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri. 

Biasanya, setiap Idul Fitri, warga masyarakat menjalankan mudik, pergi ke kampung halaman untuk bersilaturahmi. 

Baca Juga: Satgas Pangan Paser Cek Produk Kedaluwarsa di Beberapa Toko, Sasar Parsel Lebaran 2021

Lantaran situasi negeri Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, kegiatan mudik lebaran tidak diperbolehkan dengan alasan agar tidak semakin meluas penyebaran virus Corona. 

Tanpa terkecuali, kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, juga diperintahkan untuk tidak melakukan mudik

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan

Melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan. 

Pihaknya meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. 

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).

Langkah yang dilakukan sebagai berikut:

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.

Instansi dan satuan kerja.

Lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Melalui situs lapor.go.id.

SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Tana Tidung

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved