Lebaran Idul Fitri 2021
Larangan Mudik Bakal Diperpanjang Hingga 24 Mei, Polisi akan Tindak Kendaraan yang Melanggar
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5).
Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021.
Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Samarinda 2021, Wakil Walikota Rusmadi Wongso Temukan 4 Pemudik Positif Covid-19
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
Artinya, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Polres Berlakukan Tes Urin Acak Bagi Sopir di Pos Penyekatan Larangan Mudik Bontang 2021
"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5), dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," imbuh dia.
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat.
Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Baca Juga: Tiga Hari Larangan Mudik Bontang, 14 Kendaraan Plat dari Luar Disuruh Petugas untuk Putar Balik
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," kata dia.
Sukses Kurangi 50 Persen
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kebijakan penyekatan selama aturan larangan mudik lebaran berhasil mengurangi arus mudik keluar DKI Jakarta.
"Efektivitas penyekatan ini baik karena mampu mengurangi 50 persen dari arus yang keluar dari provinsi DKI Jakarta," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/5/2021).
Fadil mengatakan dalam satu minggu terakhir ada sekitar 100 sampai 200 ribu masyarakat yang tetap nekad untuk mudik meski ada aturan larangan mudik.
Kemudian Fadil membandingkan saat kebijakan larangan mudik belum dikeluarkan.
Baca Juga: Larangan Mudik Malinau 2021, Satgas Covid-19 Siapkan Alternatif, Tidak Patuh Harus Putar Balik
"Sebelum dilakukan pemberlakuan larangan mudik, jumlah kendaraan keluar masuk di gerbang tol baik Cikupa maupun Cikarang Barat sekitar 700 ribu kendaraan. Kemudian data penumpang melalui kereta api dan udara itu sekitar 300 ribu," katanya.
Karena itulah, untuk mengantisipasi arus balik lebaran, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya untuk melakukan skrining terhadap setiap orang yang masih DKI Jakarta.
Setiap orang yang akan masuk Jakarta akan dites sebanyak dua kali, dites di perjalanan saat orang akan masuk Jakarta dan ketika sudah sampai di tempat tujuan di ibu kota.
Ditambahkan Fadil, warga yang diperbolehkan masuk akan terus diawasi gugus tugas tingkat RT/RW yang dikoordinasi oleh Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Baca Juga: Larangan Mudik Malinau Masuk Hari Ketiga, Bus Damri Masih Tawarkan Jasa Buat Non Mudik dan Logistik
"Mengapa kita mengambil langkah 2 pencegahan berbasis komunitas untuk mengefektifkan 3T: testing, tracing, treatment," tuturnya.
"Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terkendali di Jakarta dengan antisipasi dini, bisa kita terus jaga bersama," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri akan Perpanjang 'Larangan Mudik' hingga 24 Mei, Kendaraan yang Melanggar Diminta Putar Balik