Lebaran Idul Fitri 2021

Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Keluarkan Remisi Idul Fitri untuk 5778 Napi, 22 Orang Langsung Bebas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim (Kanwil Kemenkum HAM Kaltim) menjelaskan ada 5778 Napi mendapat remisi, 22 orang langsung bebas

Editor: Mathias Masan Ola
HO/ Kanwil Kemenkum HAM Kaltim
Kakanwil Kemenkum HAM Kaltim saat meninjau kegiatan di UPT Pemasyarakatan beberapa waktu lalu. HO/ Kanwil Kemenkum HAM Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim (Kanwil Kemenkum HAM Kaltim) menjelaskan ada 5778 Napi mendapat remisi, 22 orang langsung bebas. 

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, Sofyan menjelaskan bahwa jumlah tersebut adalah data dari seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di wilayah Kaltim dan Kaltara.

"Total jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi di wilayah Kaltim dan Kaltara berjumlah 5778 orang dan 22 orang langsung bebas. Kaltara masih menjadi tanggung jawab kami," jelas Sofyan, Sabtu (15/5/2021). 

Baca juga: 373 Napi Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 3 Orang Langsung Bebas

Dianggapnya perlu disampaikan, bahwa total yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus ini adalah sebanyak 12 ribu lebih.

Namun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 5778 orang. 

"Adapun yang belum mendapatkan remisi pada hari raya tahun ini memang karena belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.

Kakanwil juga turut menyampaikan pada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus memperbaiki diri.

Karena, remisi sebagai bentuk reward bagi warga binaan dari pemerintah atas perubahan sikap kearah yang positif (lebih baik). 

Baca juga: 456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2021, Satu Napi Langsung Bebas

"Saya berharap kepada semua warga binaan, untuk terus berusaha memperbaiki diri sehingga menjadi semakin baik, dan remisi ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada mereka (WBP). Jadi jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan itu.” jelas Sofyan

Ditambahkannya bahwa remisi juga salah langkah dan solusi untuk mengurangi over kapasitas yang sudah mencapai 255%.

"Dengan adanya remisi ini diharapkan kedepan secara perlahan over kapasitas bisa segera sedikit teratasi, walaupun ini bukan solusi permanen," pungkasnya.

Menyinggung hasil monitoring di UPT Pemasyarakatan, Sofyan mengungkapkan berdasarkan tinjauannya serta laporan di lapangan, seluruh UPT Pemasyarakatan memberi pelayanan sangat bagus dan sangat siap.

Terutama kesiapan dalam hal memberikan layanan pada warga binaan serta masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved