Berita Samarinda Terkini
Kemenkum HAM Kaltimtara Keluarkan Remisi Idul Fitri 1442 H untuk Narapidana, 22 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkum HAM Kaltim memberikan remisi Idul Fitri 1442 Hijriyah kepada 5778 orang napi, 22 orang di antaranya langsung bebas.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim (Kanwil Kemenkum HAM Kaltim) memberikan remisi Idul Fitri 1442 Hijriyah kepada 5778 orang Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, 22 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, Sofyan menjelaskan bahwa jumlah tersebut adalah data dari seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di wilayah Kaltim dan Kaltara.
"Total jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi di wilayah Kaltim dan Kaltara berjumlah 5778 orang dan 22 orang langsung bebas. Kaltara masih menjadi tanggung jawab kami," jelas Sofyan, Sabtu (15/5/2021).
Dianggapnya perlu disampaikan, bahwa total yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus ini adalah sebanyak 12 ribu lebih.
Baca juga: Usai Angkat Barang Titipan Lebaran, Napi Kasus Narkotika di Lapas Nunukan Kabur
Namun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 5778 orang.
"Adapun yang belum mendapatkan remisi pada hari raya tahun ini memang karena belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.
Kakanwil juga turut menyampaikan pada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus memperbaiki diri.
Karena, remisi sebagai bentuk reward bagi warga binaan dari pemerintah atas perubahan sikap kearah yang positif (lebih baik).
"Saya berharap kepada semua warga binaan, untuk terus berusaha memperbaiki diri sehingga menjadi semakin baik, dan remisi ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada mereka (WBP). Jadi jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan itu.” jelas Sofyan
Ditambahkannya bahwa remisi juga salah langkah dan solusi untuk mengurangi over kapasitas yang sudah mencapai 255%.
Baca juga: Remisi Bisa Dicabut, Karutan Tanjung Redeb Berau Ingatkan Warga Binaan tak Lakukan Pelanggaran
"Dengan adanya remisi ini diharapkan kedepan secara perlahan over kapasitas bisa segera sedikit teratasi, walaupun ini bukan solusi permanen," pungkasnya.
Menyinggung hasil monitoring di UPT Pemasyarakatan, Sofyan mengungkapkan berdasarkan tinjauannya serta laporan di lapangan, seluruh UPT Pemasyarakatan memberi pelayanan sangat bagus dan sangat siap.
Terutama kesiapan dalam hal memberikan layanan pada warga binaan serta masyarakat.
Terlihat dengan tersedianya sarana dan prasarana layanan, untuk pengganti layanan kunjungan (besukan).
"Sudah tersedia handphone (ponsel) untuk layanan video call, kemudian saya juga melihat langsung kesiapan untuk layanan penitipan barang dan makanan. Semua sudah sangat siap dan ini sangat positif menurut saya.” tutup Sofyan.
(*)