Berita Nasional Terkini
Jika Cair Bersama Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri, Ditjen Pajak Terima Tukin Tertinggi, Instansi Lain?
PNS dan TNI/Polri serta pensiunan 2021 bakal menerima gaji ke-13. Mereka bakal menerma gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.
Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, ini Daftar Tukin Tertinggi,