Berita Nasional Terkini
Menkeu Purbaya Kembali Tegaskan tak Peduli dengan Bisnis Thrifting, Selama Ilegal Ditindak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memerintahkan jajarannya untuk memperketat masuknya pakaian bekas impor ilegal.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya memperketat masuknya pakaian bekas impor ilegal dan menolak legalisasi thrifting.
- Ia menanggapi klaim pedagang soal biaya “meloloskan” kontainer Rp 550 juta dengan meminta bukti.
- Di sisi lain, pemerintah mengkaji opsi daur ulang barang sitaan serta menyiapkan 1.300 merek lokal untuk membantu pedagang beralih dari produk impor bekas.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memerintahkan jajarannya untuk memperketat masuknya pakaian bekas impor ilegal.
Hal ini dilakukan Purbaya di tengah gelombang protes oleh para pedagang.
Purbaya berulang kali menolak usulan pedagang pakaian bekas impor yang ingin aktivitas perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.
Dalam sejumlah pernyataan, Purbaya menegaskan bahwa persoalan impor pakaian bekas bukan soal pajak, melainkan legalitas barang.
Baca juga: Purbaya Tutup Rapat Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saya Enggak Peduli Sama Pedagangnya
Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan bisnis para pedagangnya.
"Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Namun, debat soal impor pakaian bekas terus memanas.
Teranyar, dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025), Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengklaim biaya untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan mencapai Rp 550 juta per kontainer.
Baca juga: Adian Napitupulu Senggol Kebijakan Menkeu Purbaya, Singgung Keadilan Bagi Pedagang Thrifting
"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," terang Rifai.
Tentunya ini jadi pukulan balik buat Menkeu Purbaya.
Merespons hal ini Purbaya justru mempertanyakan klaim dari pedagang thrifting tersebut.
Sebab, sampai saat ini ia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
Baca juga: Jalur STAN Dihapus? Begini Penjelasan Purbaya Soal Pendaftaran CPNS 2026 Kemenkeu
"Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Oleh karena itu, dia meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti.
Menurut Purbaya, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat.
| Proses Redenominasi Rupiah Makan Waktu Panjang, Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1 Butuh Hingga 6 Tahun |
|
|---|
| Siapa Peter Berkowitz? Akademisi Pro-Israel yang Bikin Gus Yahya Nyaris Dicopot dari PBNU |
|
|---|
| MK Panggil DPR dan Presiden, Pemohon Serius Uji Aturan Pensiun Seumur Hidup |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi per 24 November 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
|
|---|
| Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Total 25 Hari, Banyak Long Weekend |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250920_Menkeu-Purbaya-soal-Cortex.jpg)