Berita Tarakan Terkini

Satpol PP Kota Tarakan Amankan Seorang Penjual Mercon

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon saat lakukan patroli.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Hanip Matiksan, Kepala Satpol PP Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon

Selama Ramadan, Satpol PP Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan, penjual mercon ini ketahuan berjualan saat petugas melakukan patroli.

Penjual mercon tersebut diketahui berjualan di wilayah Kelurahan Sebengkok.

"Kami amankan kemarin dia berjualan di wilayah Sebengkok.

Baca juga: Tim Pemadam Sempat Alami Insiden Kecelakaan saat Menuju Lokasi Kebakaran di Gunung Lingkas Tarakan

Personel sudah mengamankan orangnya dan barangnya," ungkap Hanip kepada TribunKaltara.com.

Namun demikian untuk selanjutnya, penjual mercon tersebut hanya mendapatkan pembinaan saja. 

Selain itu, penjual mercon juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, menjual petasan dan mercon.

Ia melanjutkan, yang diamankan personel Satpol PP tidak begitu berbahaya.

Selain mercon juga diamankan kembang api.

Baca juga: Dugaan Awal Sumber Kebakaran di Tarakan Karena Korsleting Listrik, Total 13 KK Jadi Jadi Korban

"Jadi bukan yang skala besar. Dia penjual mercon skala kecil.

Dan sudah kami tertibkan dan membuat pernyataan," jelasnya.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 mengatur mengenai larangan menjual dan menggunakan, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu seperti senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

Ancamannya penjara dan hukuman mati.

Di pasal 187 KUHP juga mengatur hal tersebut.

Baca juga: Deretan Foto Sholat Idul Fitri di Kota Tarakan, Berlangsung Tertib dengan Prokes Ketat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved