Berita Tarakan Terkini
Satpol PP Kota Tarakan Amankan Seorang Penjual Mercon
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon saat lakukan patroli.
Salah satunya yakni menimbulkan ledakan, kebakaran maka pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut membahayakan orang umum.
Dan penjara 15 tahun jika membahayakan nyawa orang lain dan pidana penjara seumur hidup jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kembali Hanip melanjutkan, selama Ramadan kemarin, pihaknya juga rutin melakukan patroli dan khususnya menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.
"Jika personel saat patroli mendapati maka masih diberikan teguran juga ada yang ditertibkan langsung," urainya.
Patroli di Lokasi Wisata
Adapun khusus tempat wisata dilanjutkan Hanip, pihaknya juga tetap ikut memantau.
Dan mulai hari ini, Minggu (16/5/2021) akan melakukan patroli di Pantai Amal dan beberapa kawasan wisata lainnya.
"Rencana akan patroli dan saya sudah perintahkan kepada Kasi Operasi untuk melakukan pengawsan di Amal dan di tempat wisata lainnya," katanya.
Baca juga: Pasar Malam THM Tarakan Padat, Pengunjung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan
(TribunKaltara.com/Andi Pausiah)