Berita Nasional Terkini

Tengok Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2021, Tak Semua PNS Dapat, Kapan THR Cair?

Tengok besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 tahun 2021, tak semua PNS dapat, kapan cairnya?

Kolase Tribun Kaltim
Tengok besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 tahun 2021, tak semua PNS dapat, kapan cairnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk tahun 2021 ini, Pemerintah telah mengatur besaran tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13 tahun 2021. 

Pertanyaan yang timbul, kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 cair?

Ternyata tak semua PNS dapat THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). 

Untuk pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri, kini PNS telah menantikan pencairan Gaji ke-13. 

Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021. 

Baca juga: Polemik Reda Sejak Bobby Nasution ke Rumah Gubernur Sumut, Edy Melunak Akui Mantu Jokowi Keluarga

Dilansir TribunKaltim.co dari kontan.co.id, adapun Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. 

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13

Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 

Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

Baca juga: Update Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Tak Masukkan Tunjangan Kinerja

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved