Berita Berau Terkini
Wajib Lapor, Masih Ada THR di Berau yang Belum Dibayarkan oleh Pengusaha
Sebanyak 30 Perusahaan telah melaporkan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh ke Dinas Ketenagakerjaan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sebanyak 30 Perusahaan telah melaporkan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Melalui data dari Disnakertrans Berau, sejauh ini, belum ditemukan perusahaan yang mencicil pemberian THR. Tetapi ada beberapa yang belum membayar.
Kewajiban laporan itu sesuai dengan Edaran Bupati No 560.189.3.PKJ perihal THR Keagamaan Bagi Pekerja/Karyawan Perusahaan.
Dijelaskan kepada Pengusaha dan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja untuk melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada pihaknya, paling lambat 10 hari setelah pemberian THR.
Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Disnakertrans Berau, Andi Asmar menjelaskan kemungkinan ada penambahan laporan lantaran hari kerja pihaknya baru dimulai hari ini.
Dalam 30 laporan tersebut, pihak perusahaan membayar lunas kewajiban mereka kepada para pekerja.
“Kalau untuk sekarang pencicilan THR belum ada yang melaporkan. Begitu juga di tahun 2020 lalu tidak ada laporan itu, kami juga belum punya posko pelaporan THR,” ungkapnya kepada Tribunkaltim, Senin (17/5/2021).
Pembentukan posko THR sendiri sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Dimana posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja untuk pelaporan terkait THR.
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh
Hingga saat ini, permasalahan THR yang belum dibayarkan terdapat pada 3 perusahaan dari 4 laporan yang masuk. Sebelumnya, ada satu laporan yang telah selesai mereka tangani.
“Ada beberapa yang belum tuntas dari laporan kemarin. Sudah mulai berproses, kami panggil pihak manajemennya untuk mensinkronkan dengan laporan,” ungkapnya.
Dalam 3 laporan tersebut, karyawan mengaku belum juga mendapatkan THR hingga sekarang, setelah hari raya sudah selesai.
Namun dari pihak manajemen mengakui, karyawan yang melapor sebelumnya sudah terlibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lainnya merupakan buruh harian.
Andi melanjutkan, jika proses belum juga selesai, kewenangan untuk sanksi dan tindak lanjut berada di provinsi, lantaran pihak provinsi sebagai pengawas.
“Jika tidak bayar, teknisnya pengawasan ada di provinsi. Mereka yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan permasalahan, itu kalau sudah mentok tidak ada jalan keluar,” tegasnya.
Andi menegaskan lagi, yang terpenting perusahaan tetap memenuhi kewajiban mereka untuk memberi THR terlepas setelah hari besar keagamaan, dan tidak boleh kurang.
Jika nantinya akan masuk laporan pencicilan THR, pihak pengusaha harus menyertakan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut.
“Tapi terkait pencicilan dan THR dibayar nanti, harus disepakati dulu oleh pekerja dan manajemennya, tidak boleh berat sebelah,” tandasnya.
Tak Dibayar Bisa Melapor
Berita sebelumnya. Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut SE Menaker RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Berau (Disnakertrans Berau) telah membuka Posko THR di Kantor Disnaker Berau, Jl Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Baca Juga: Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Rincian Nominal THR PNS Pusat Hingga Daerah
Baca Juga: Update THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Sekaligus? Jokowi Sudah Teken, Ada Komponen Tunjangan yang Hilang
Kepala Disnakertrans Berau Junaidi menyebutkan dengan dibukanya Posko pengaduan THR, maka karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor ke Posko yang telah ada.
Junaidi juga menegaskan telah mengeluarkan surat edaran ke perusahaan, sebagai tindak lanjut edaran menteri agar THR bisa di bayar maksimal 7 hari sebelum lebaran.
"Kami sudah menegaskan dan bersurat ke setiap perusahaan sesuai edaran menteri THR harus dibayar minimal 7 hari sebelum lebaran.
Kalau ada pihak perusahaan yang belum membayangkan THR bisa melapor di posko yang telah kami dirikan," jelas Junaidi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Usai Cairkan THR, Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Baca Juga: NEWS VIDEO THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Penjelasan Pemerintah
"Sehingga nantinya laporan itu bisa ditindak lanjuti oleh pengawas, karena yang akan mengambil tindakan adalah pengawas, karena dia yang bisa mengambil tindakan apakah sanksi atau seperti apa," tuturnya.
Lanjut Kepala Disnakertrans Berau mengatakan jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR yang telah ditentukan, pihak perusahaan juga bisa memusyawarahkan hal tersebut dengan melibatkan berbagai pihak termasuk serikat.
"Dan seandainya ada kendala dalam pembayaran THR, pihak perusahaan bisa melakukan musyawarah dengan melibatkan serikat untuk mengambil keputusan sistem pembayaran THR terhadap karyawan," tuturnya.
"Namun jika ada perusahaan mengaku memiliki kendala dalam membayar THR harus memperlihatkan kendala yang dialaminya termasuk kendala keuangan jika memang itu terjadi," pungkasnya.
Baca Juga: THR PNS Sudah Cair, Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Sri Mulyani Bocorkan Pencairan Gaji Ke-13
Baca Juga: Ketua Apindo Malinau Usulkan Metode Laporan THR Jemput Bola, Minta Tim Pemantau Dibentuk
Junaidi pun berharap tak ada perusahaan yang telat dalam pembayaran THR, sehingga semua hak perusahaan dapat dipenuhi tak seperti tahun lalu, terdapat satu perusahan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.
Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo