Breaking News

Lebaran Idul Fitri 2021

Daftar 11 Titik Rapid Test Antigen Untuk Pemudik Sepeda Motor yang akan Menuju Jakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 11 titik rapid test antigen untuk pengendara sepeda motor

Kompas/Totok Wijayanto
Pemudik bermotor memadati jalur pantura bercampur dengan kendaraan roda empat di daerah Cikalong, Karawang, Jawa Barat, Minggu (4/8/2013). pemerintah memasang 11 posko rapid test antigen untuk pemudik sepeda motor 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca lebaran Idul fitri 2021, Pemerintah menyiapkan sejumlah titik rapid test antigen.

Titik rapid test antigen itu disiapkan untuk para pemudik yang akan masuk ke Jakarta.

Langkah ini diambil untuk sebagai antisipasi meningkatnya penularan Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 11 titik rapid test antigen untuk pengendara sepeda motor, sebagai antisipasi pergerakan masyarakat pasca larangan mudik Lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, 11 titik rapid test antigen untuk para pengemudi sepeda motor yang menuju Jakarta dari wilayah lain.

"Hal ini untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat dari luar wilayah Jakarta, selepas larangan mudik Lebaran yang berakhir pada 17 Mei 2021," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Satgas Covid Balikpapan Akan Perketat Pemudik yang Kembali Pasca Lebaran Idul Fitri

Budi juga mengungkapkan, upaya ini juga sebagai langkah dalam memperketat pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah.

"Kami tentunya berupaya agar masyarakat yang kembali ke daerah asal atau yang melakukan perjalanan lintas wilayah, dalam keadaan sehat tidak terpapar Covid-19," ucap Budi.

Oleh karena itu, lanjut Budi, Kemenhub akan melakukan rapid test antigen untuk para pengemudi sepeda motor di semua pintu masuk wilayah Jakarta.

Berikut 11 titik rapid test antigen untuk para pelaku perjalan menggunakan sepeda motor:

Budi menuturkan secara keseluruhan ada 11 titik di Jawa Barat yang didirikan posko pemeriksaan yakni, di antaranya:

1. Posko Nagreg : lingkar Nagreg barat

2. Posko Cileunyi : exit tol Cileunyi

3. Posko Cikopo : Cikopo

4. Posko Cirebon : exit tol Ciperna

5. Posko Karawang : Tanjung Pura

6. Posko Banjar : Cijolang

7. Posko Sukabumi : Cibolang

8. Lohbener Indramayu

9. UPPKB Balonggandu Karawang

10. Puncak Pass Cianjur

11. Posko Susukan Cirebon

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 saat Arus Mudik, Pelabuhan Kayan II Akan Gelar Test Swab Antigen

Larangan mudik sampai kapan?

Larangan mudik sampai kapan? Pertanyaan yang banyak ditanyakan terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik masih berlaku hingga hari ini, Senin 17 Mei 2021.

Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM) dan pengetatan perjalanan pun masih tetap dilakukan.

Masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat izin keluar/masuk (SIKM), mulai hari ini, Senin (17/5/2021).

Hal ini sesuai dengan masa larangan mudik yang akan pada 6-17 Mei 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak diperlukan lagi hari ini.

"SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan Sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Meski demikian, Syafrin memastikan bahwa para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, untuk ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.

Sebelumnya, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Warga yang Kembali ke Jakarta Usai Mudik Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Dinas Kesehatan Berau Sebut, Pemberlakuan Larangan Mudik Mampu Tekan Penyebaran Covid-19

Menhub Sebut Larangan Mudik Selesai

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, meksi larangan mudik Lebaran 2021 berakhir pada Senin (17/5/2021), namun pihaknya akan tetap memberlakukan pengetatan perjalanan masyarakat.

Pengetatan perjalanan itu, imbuh dia, akan dilakukan di titik-titik tertentu.

“Mengingat bahwa peniadaan mudik itu berakhir pada esok hari (17/5/2021), dan lusa itu tidak ada lagi peniadaan mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan”, ungkap Menhub Budi seperti dilansir dari Kompas.tv, Minggu (16/5/2021).

Ia menuturkan, dirinya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melakukan persiapan pengetatan perjalanan bersama Korps Lalu Lintas Polri.

Sebab, ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum kembali ke domisilinya masing-masing.

“Saya menugaskan Dirjen Hubungan Darat untuk melakuakan koordinasi dengan Kakorlantas, apa saja yang akan diambil, karena masih banyak masyarakat yang berada di luar daerah”, tuturnya.

Lebih lanjut, Menhub menekankan perlunya hasil tes negatif Covid-19 bagi para pelaku perjalanan pada masa pengetatan perjalanan.

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan balik ke tempat tinggalnya.

“Kami menyarankan agar masing-masing yang akan bergerak dari kota asalnya, menuju tempat mereka kerja atau tempat mereka tempat tinggal, mengadakan pemeriksaan pemeriksaan diri antigen di kota asal”, ucapnya.

(*)

Berita tentang Mudik Lebaran Lainnya

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Catat, Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen untuk Pengendara Motor yang Ingin Masuk ke Jakarta 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved