Berita Berau Terkini
Sulitnya Mendapatkan Dokter Hewan untuk Rumah Potong Hewan di Berau
Ketersediaan dokter hewan masih menjadi kendala Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketersediaan dokter hewan masih menjadi kendala Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala UPT Rumah Potong Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Nanang, mengakui tidak adanya dokter hewan di RPH sendiri.
Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Padahal anggaran sudah kembali tersedia.
Kendati pada tahun 2019 silam, dokter hewan sudah sempat ada, dan memilih untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Selama 4 Hari Rumah Potong Hewan PPU Potong Hewan Kurban
Baca Juga: Sambut Idul Adha, Rumah Potong Hewan Kutai Timur Bebaskan Biaya Pemotongan
“Kendalanya besar pada Sumber Daya Manusianya (SDM). Kan seharusnya RPH harus punya dokter hewan, itu sudah jadi aturan,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (18/5/2021).
Keharusan itu, tertuang di dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun, tidak adanya dokter hewan di RPH, telah dikelola oleh SDM yang berasal dari sarjana peternakan.
Menurut Nanang, hal itu belum cukup dan memiliki taraf ilmu dan kebijakan yang berbeda.
Baca Juga: Rumah Potong Hewan Barong Tongkok Segera Dibuka Lagi
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kepala Rumah Potong Hewan Kutim Sebut Penjagal tak Berani Stok Sapi Banyak
Tidak adanya dokter hewan pun, bisa saja menyebabkan kualitas RPH Berau kurang maksimal.
Jika mengikuti peraturan tersebut, minimal dalam satu RPH harus ada satu dokter hewan.
Meski begitu, dia bersyukur hingga saat ini belum pernah ditemukan hewan yang tidak sehat dalam tahap penyembelihan.
Untuk usulan 2022 kami sudah memasukkan kembali pada anggaran satu dokter hewan yang harus di RPH.
Baca Juga: Empat Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal
Baca Juga: Pengamat Hukum Piatur Minta Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Rumah Potong Hewan Balikpapan
"Setidaknya untuk mengetahui hewan potong sesudah dan sebelum,” ungkapnya.
Nanang menjelaskan terkait pentingnya dokter hewan, misalkan pada hal mendasar, dokter hewan bisa memeriksa kondisi ternak sesudah dan sebelum pemotongan.
Sebab, pernah ditemukan hewan potong khususnya sapi yang tampak sehat, tetapi bisa saja dalam organ tubuhnya terdapat cacing.
Jika terdapat cacing di bagian hati, maka hati sapi tidak bisa dikonsumsi, namun bagian dagingnya bisa dikonsumsi dan dijual kembali.
Baca Juga: Vaksinasi AstraZeneca di Berau Tidak Ada, Dinkes Sebut Hanya Jenis Sinovac Saja
Baca Juga: Kondisi Terkini Bandara Kalimarau Berau Usai Peniadaan Mudik, Sudah Beroperasi Lagi
Berbeda jika ada cacing pita yang dikategorikan berbahaya, hal itu masih harus diantisipasi mereka.
Begitu juga kebijakan tentang pemotongan sapi betina. Sapi betina yang boleh dan tidak boleh dipotong pun harus melalui kontrol dokter hewan.
Sejauh ini pihak kementerian memang melarang tegas untuk pemotongan sapi betina produktif, lantaran akan mempengaruhi perkembangan dan pasokan sapi.
Jika ada dokter hewan, dia lah yang mempunyai wewenang untuk mengetahui apakah sapi betina masuk dalam kategori boleh dipotong dan tidak produktif lagi.
Baca Juga: NEWS VIDEO 15 Kampung Terdampak Banjir di Berau
Baca Juga: Wajib Lapor, Masih Ada THR di Berau yang Belum Dibayarkan oleh Pengusaha
Minimal ada satu dulu. Kalau maksimal dan melihat kondisi RPH seharusnya dibutuhkan sebanyak empat.
"Dokter hewan tidak hanya untuk sapi, tapi memeriksa unggas juga,” tutupnya.
Berita tentang Rumah Potong Hewan
Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo