Berita Balikpapan Terkini
Ingin Cek Kendaraan Tertilang Elektronik Atau Tidak, Berikut Caranya
Namun dalam praktiknya, ada beberapa pelanggar yang tak menerima surat konfirmasi karena beberapa hal.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi kendaraan yang tertangkap melanggar rambu lalu lintas, utamanya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan akan terdeteksi dan tercatat dalam database Polri.
Namun dalam praktiknya, ada beberapa pelanggar yang tak menerima surat konfirmasi karena beberapa hal.
Semisal, motor yang dikendarai masih terdata sebagai milik orang lain.
Baca Juga: Terima Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Berikut Cara Mengurusnya
Baca Juga: Polisi Dapati SIM Kekaisaran Sunda Nusantara Saat Tilang Mobil, Tak Lama Petinggi Sunda Empire Bebas
Namun, Satlantas Polresta Balikpapan menyediakan situs untuk melakukan pengecekan, apakah kendaraan yang dikendarai melakukan pelanggaran atau tidak.
Berikut cara mengecek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
- Kunjungi situs https://etle.polantasbalikpapan.com/konfirmasi/cek-data/
- Gulir hingga ke bawah, temukan kolom pengisian nomor polisi.
- Input nomor polisi kendaraan yang ingin dicek, misalnya KT 2356 AB.
Baca Juga: Kubar akan Berlakukan ZZT dan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Baca Juga: Kamera CCTV Terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Samarinda
"Cek data ETLE diperuntukkan untuk keperluan jual beli, persewaan kendaraan dan atau pengecekan keperluan pribadi, untuk mengecek kendaraan yg dimiliki apakah melakukan pelanggaran ETLE atau tidak," dikutip dari situs Polantas Balikpapan.
Sehingga apabila terdata melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan patut melakukan konfirmasi guna menyelesaikan proses tilang.
"Jika tercatat di data ETLE namun tak menerima surat konfirmasi, silahkan menghubungi petugas piket Posko ETLE di ruang TMC Satlantas Polresta Balikpapan," tutur Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Bila Bangunkan Sahur Pakai Sound System di Jalan Raya Samarinda
Baca Juga: Tilang Elektronik akan Diterapkan di Kubar, Polres Butuh Dukungan Pemkab untuk Pengadaan Kamera ETLE
Nantinya akan dibantu untuk dilakukan pengecekan. Dimana petugas memiliki dashboad situs berbeda dan nantinya akan memunculkan data-data berupa bukti saat pelanggaran dilakukan.
"Untuk surat tilang itu paling belakang dimana kita harus memberikan surat konfirmasi dulu untuk diberikan feedback kepada masyarakat, apakah dia masih memiliki kendaraan tersebut atau tidak," tutup Irawan.