Kamis, 11 Juni 2026

CPNS 2021

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Persyaratan Guru dan Non Guru

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak persyaratan guru dan non guru

Tayang:
Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
Ilustrasi - Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak persyaratan guru dan non guru. 

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca juga: Pelindo Tarakan Siapkan Dua Unit Mesin GeNose C-19, Harga Rp 140 Juta/Unit

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Khusus persyaratan nomor 9 tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Baca juga: INILAH Persyaratan CPNS 2021 dan 5 Formasi Terbanyak Dibutuhkan, Salah Satunya CPNS Kemenkumham

Persyaratan daftar PPPK guru 2021

Berbeda dengan PPPK non-guru, terdapat ketentuan tersendiri bagi yang ingin mendaftar PPPK guru.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Inilah Daftar dan Persyaratannya

Sementara itu, dalam pendaftaran PPPK guru 2021 kali ini, tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu.

Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.

Adapun Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (*)

Baca juga: Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK Untuk Lulusan S1 dan SMA, Lengkap Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved