Berita Nasional Terkini
Penyebab Densus 88 Belum Dikirim ke Papua Berantas KKB, Polri: Menunggu Instruksi
Hingga saat ini korps khusus kepolisian yang menangani terorisme, yakni Densus 88 belum juga diturunkan ke Papua untuk menangani KKB Papua
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
Mahfud menyampaikan, sejak ditetapkannya KKB sebagai teroris, aparat keamanan hingga saat ini sudah cukup berhasil untuk membedakan antara masyarakat sipil dan pelaku teror.
“Setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha dan cukup berhasil sekarang ini memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku terror,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah kontak senjata antara KKB dan aparat dalam beberapa waktu terakhir yang membuat sejumlah anggota teroris tewas.
Pada 27 April 2021, kontak senjata terjadi antara KKB dan aparat di Ilaga, Papua, yang menyebabkan 1 anggota Brimob gugur, 2 anggota luka-luka, dan 5 teroris meninggal dunia.
Kemudian, pada 13 Mei 2021, kembali terjadi kontak senjata di Ilaga, Papua, yang membuat 1 anggota teroris tewas.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Punya Cara Bedakan Anggota KKB Papua dan Warga Sipil, Makin Mudah Buru Teroris
Pada 16 Mei lalu, kontak senjata Kembali terjadi di Ilaga, Papua, yang membuat 2 anggota teroris tewas dan 1 orang melarikan diri dalam keadaan luka.
Namun, pada 18 Mei terjadi penyerangan yang membuat 2 prajurit TNI gugur di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, serta terjadi kontak senjata di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang yang menyebabkan empat prajurit luka.
Mahfud mengatakan, kelompok teroris di Papua masih melakukan aksi kekerasan baik terhadap aparat penegak hukum hingga warga sipil.
“Peristiwa penyerangan terhasap dua prajurit TNI yang baru berlangsung kemarin menunjukkan bahwa kelompok teroris masih melakukan aksi kekerasan sebagaimana sebelumnya dilakukan terhadap warga sipil serta merusak fasilitas publik,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: TNI-Polri Kuasai Markas dan Jalur Lintasan KKB Papua, Terungkap Ada Anggota KKB Bertugas Palak Warga
Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Baca juga: Potret Gigih Anggota KKB Papua, Kena Tembak TNI/Polri Masih Sempat Kabur Bawa AK-47 Rekan yang Tewas