Virus Corona

Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal Terungkap, Pelaku Oknum Dokter dan ASN, Raup Rp 271 Juta

Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ini terjadi di wilayah Medan Sumatera Utara.Dalam pengungkapan tersebut 4 orang dijadikan tersangka.

Freepik.com
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi berhasil membongkar dugaan jual beli vaksin Covid-19 ilegal.

Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ini terjadi di wilayah Medan Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut 4 orang dijadikan tersangka.

Diantaranya terdapat okum dokter dan ASN.

Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.

Identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Dihindari Setelah Mendapatkan Vaksin Covid-19, Tidak Melakukan Olahraga Berat

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelasnya.

Seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.

Diamankan dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp 271 juta 25 ribu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved