Virus Corona
Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal Terungkap, Pelaku Oknum Dokter dan ASN, Raup Rp 271 Juta
Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ini terjadi di wilayah Medan Sumatera Utara.Dalam pengungkapan tersebut 4 orang dijadikan tersangka.
Editor:
Januar Alamijaya
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator berinisial CH dan EN.
Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta dan berstatus saksi," jelasnya.
Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.
"Dari uang tersebut, agensi memberi uang tunai atau transfer sebesar Rp 220 ribu dan diserahkan kepada IW. Di mana agensi mendapat fee Rp 30 ribu perorang," sebutnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INILAH Empat Tersangka Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Sudah Diamankan di Polda Sumut