Berita Samarinda Terkini

Wakil Walikota Rusmadi Wongso Hadiri Halal Bi Halal di Masjid Agung Pelita Samarinda

Wakil walikota Samarinda, Rusmadi Wongso, hari ini, Minggu (23/5/2021) menghadiri acara Silaturahmi dan Halal BI Halal

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/RUSMADI
Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi Wongso memberikan sambutan dalam acara halal bi halal di Masjid Agung Pelita Samarinda, Minggu (23/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil walikota Samarinda, Rusmadi Wongso, hari ini, Minggu (23/5/2021) menghadiri acara Silaturahmi dan Halal BI Halal.

Kegiatan itu bersama pengurus masjid Agung Pelita, jalan Pelita, kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pengamatan Tribunkaltim.co, agenda yang diselenggarakan seusai shalat subuh tersebut disertai dengan ceramah dan ta'lim subuh yang disampaikan oleh Ustadz Endang Sugandi, SQ.

Sebelum tausiyah subuh wakil walikota Rusmadi Wongso sempat memberikan sambutan singkat untuk mengawali rangkaian agenda tersebut.

Baca Juga: Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 2021 Dilarang, Mendagri Tito Karnavian Tandatangan Surat Edaran

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Samarinda mengajak masyarakat Kota Samarinda bersama-sama pemerintah kota menyelesaikan masalah dan persoalan yang dihadapi Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Rusmadi juga sempat menyinggung masalah-masalah yang menjadi prioritas dalam program 100 Hari pertama walikota dan wakil walikota Samarinda.

"Dengan semangat perubahan dan bebaya, kita mencoba untuk bersama-sama memecahkan persoalan di kota Samarinda ini.

Mulai dari masalah sampah, penataan PKL, parkir, serta Covid-19 yang masih kita hadapi dan banjir di kota Samarinda," ucap Rusmadi Wongso.

Baca Juga: Larangan Mudik Samarinda 2021, Wakil Walikota Rusmadi Wongso Temukan 4 Pemudik Positif Covid-19

Acara dilanjutkan dengan tausiyah oleh Ustadz Endang Sugandi, SQ, yang dalam tausiyahnya mengajak untuk mengambil hikmah di bulan Ramadhan lalu.

Berharap agar berubah menjadi manusia yang bersih dalam pikiran, tindakan dan hati nya untuk mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Kemudian acara diakhiri dengan halal bi halal antara jajaran Pemkot Samarinda dan pengurus Masjid Agung Pelita Kota Samarinda yang juga dihadiri oleh asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutanoto.

Juga tidak ketinggalan dihadiri Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah.

Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 2021 Dilarang

Berita sebelumnya. Mendekati hari raya Idul Fitri, libur lebaran 2021, pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran. 

Melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, para pejabat negara dan atau pegawai negeri sipil dilarang menggelar open house yang terkait dengan Idul Fitri 2021.

Dia menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Hal ini sudah tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Baca Juga: Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021.

Dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah makin mengetatkan aturan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Setelah pelarangan mudik dilakukan, kini acara buka puasa bersama dan open house saat Lebaran nanti juga dilarang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house.

Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Baca Juga: Open House Lebaran di Kalimantan Timur Dilarang, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Sabar dan Tidak Mudik

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri itu pada Selasa (4/5/2021).

Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

"melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Kemendagri dalam pernyataannya hari Rabu mengungkapkan Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Samarinda, Gelar Open House tapi Sepi Kunjungan

Khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Oleh karena menurut Kemendagri kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Mudik, Pemerintah Larang Bukber dan Open House Saat Lebaran 

Berita tentang Samarinda

Penulis Hanifan Ma'ruf | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved