Rabu, 3 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda

Seorang pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Sungai Kunjang
Pelaku dan barang bukti hasil curian kini diamankan di kantor polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

"Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor serta ponsel," sebut Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto dikonfirmasi Senin (24/5/2021) hari ini. 

Baca Juga: NEWS VIDEO Lakukan Pencurian Di Rumah Kosong, Korban Merugi Hingga Rp 70 Juta

Baca Juga: Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis

Korban yang menyadari bahwa telah terjadi pencurian, akhirnya melaporkan ke pihak Polsek Sungai Kunjang, guna ditindaklanjuti.

"Kami terima laporannya dan langsung kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku," tegas Kompol Bambang Budiyanto.

Hasil penyelidikan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dengan melacak ponsel yang dicuri Umai. 

Barang bukti hasil curian kini diamankan di kantor polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Barang bukti hasil curian kini diamankan di kantor polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (HO/Polsek Sungai Kunjang)

Pelaku pun berhasil diringkus pada hari Sabtu itu juga sekitar pukul 10.20 Wita di kawasan GOR Segiri, Jalan Kesuma Bangsa, Kota Samarinda

"Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, motor curian disimpan di depan salah satu apotik di Jalan Dr Sutomo, setelah beraksi," ungkap Kompol Bambang Budiyanto.

Baca Juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat

Kemudian, pelaku jalan kaki ke kosnya di belakang apotik.

Sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku ke GOR Segiri dengan menggunakan angkot.

Hal ini guna menjual ponsel curiannya. "Saat itulah pelaku kami ringkus, sebelum barang bukti dijual," lanjutnya. 

Atas perbuatan pelaku Umai, dia pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Berita tentang Samarinda

Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved