Selasa, 19 Mei 2026

Call Center 110 Percepat Respon Polri Layani Masyarakat

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan darurat call center atau hotline 110, yang merupakan layanan cepat kepolisian merespon aduan

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
HUMAS POLDA KALTIM

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan darurat call center atau hotline 110, yang merupakan layanan cepat kepolisian merespon aduan, informasi, dan laporan dari masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto turun langsung untuk meluncurkan layanan darurat atau 'hotline' Polri 110 di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 20 Mei 2021.

Call center 110 ini terkoneksi seluruh wilayah Indonesia, artinya layanan darurat dengan nomor tunggal berskala nasional. Lewat nomor 110, masyarakat diharapkan bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian, seperti layaknya memesan makanan secara online.

Baca Juga: Layanan Call Center Polri 110 Sudah Bisa Diakses, Kapolresta Balikpapan Pastikan Cepat Merespons

Hotline nomor layanan polisi 110 ini sebenarnya sudah ada sejak 2014 lalu. Namun, dengan luncurkannya kembali hotline 110, masyarakat akan lebih muda menyampaikan aduan maupun laporan secara cepat.

Dan tentunya juga Polri melalui instansi kepolisian terdekat bisa dengan cepat merespons apa yang menjadi aduhan maupun kebutuhan masyarakat tersebut.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, peluncuran layanan darurat Polri dilaksanakan di Mapolda Jawa Barat diikuti beberapa Polda secara virtual.

Layanan kepolisian itu sendiri merupakan program prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dari Kapolri.

Kapolri pun mengharapkan, melalui Hotline 110 masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan dapat melakukan berbagi informasi.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2014 tentang Call Center 110, pusat layanan dikelola oleh Divisi Teknologi Informatika Mabes Polri, dimana pengaduan ditampung selama 24 jam dan 7 hari.

Untuk mewujudkan program prioritas Kapolri dan diberlakukannya layanan kepolisian melalui 110 yang terkoneksi langsung dengan Command Center tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsive.

Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, dimana pun dalam waktu 24 jam di seluruh Indonesia lewat telepon bebas pulsa.

Layanan call center itu sesuai program prioritas Kapolri, yakni program transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi keadilan (Presisi).

Keberadaan Call Center 110 sebagai bentuk perhatian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Nomor tunggal 110 sudah terkoneksi pada Command Center dapat diakses langsung oleh masyarakat yang memerlukan bantuan.

Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personel Polri yang berada dititik terdekat kejadian.

Baca Juga: Hidupkan Kembali Layanan Call Centre 110, Polresta Balikpapan Jadi Pilot Project

Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat dan sangat penting dari masyarakat. Apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut.

Nah, untuk mempercepat respon masyarakat diperlukan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan 110 melalui penambahan jumlah operator di tingkat Polres maupun Polda.

Hal ini bertujuan, agar tidak ada panggilan atau pengaduan masyarakat yang tidak terlayani.

Jajaran Polri diminta untuk mensosialisasikan penggunaan nomor layanan polisi 110 ini melalui jajaran Divhumas Polri, Polda serta Polres kepada masyarakat dan personel agar layanan ini dapat berfungsi secara optimal.

Perangkat Hotline 110 sendiri saat ini tercatat sudah ada di 420 titik, yakni satu di Mabes Polri, 32 Polda jajaran, dan 387 Mapolres dan Mapolresta.

Saatnya Masyarakat Peduli Fasilitas pangaduan sudah disediakan oleh Polri, sekarang bagaimana masyarakat memanfaatkannya dengan baik.

Jangan ragu dan sungkan untuk menghubungi Call Center 110 ketika mengetahui kejadian criminal atau apapun, sehingga akan segera direspon oleh kepolisian terdekat.

Tujuan diluncurkannnya Call Center 110, mengajak peran aktif masyarakat membantu tugas kepolisian. Misalnya, warga yang tinggal atau tempat usaha di jalur rawan nantinya bisa berperan ketika terjadi kasus tindak criminal atas kecelakaan lalu lintas.

Cara atau alur menyampaikan pengaduan atau laporan, seperti yang disampaikan Bidang Humas Polda Kaltim adalah:

1. Masyarakat yang ingin mengadu melakukan panggilan Call Center 110
2. Operator Command Center Polda menerima telepon tersebut. Selanjutnya menginput data penelepon (nama, alamat, nomor ponsel, dsb)

3. Operator memfilter pengaduan apakah valid atau tidak valid. Apabila tidak valid akan diproses di Polda sampai closing, sebaliknya jika valid akan ditransfer ke polres atau polsek terdekat.

4. Operator Polres menerima dan menindaklanjuti panggilan tersebut hingga closing. Jika sibuk akan diambil alih kembali operator Polda hingga waktu tunggu 3-5 detik
5. Operator akan terhubung kembali dan memberitahukan laporan akan segera diproses

Sistem Call Center 110 dibuat sesimpel mungkin, sehingga setiap masyarakat bisa menyampaikan pengaduan.

Layanan Call Center 110 ini merupakan salah satu upaya Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat, dan bisa lebih cepat respon juga ketika menerima pengaduan. Mengindari sistem birokrasi yang selama ini dinilai justru bisa menghambat.

Harapannya, setelah diluncurkan, Call Center 110 bisa dimanfaatkan selamanya, bahkan perlu terus ditingkatkan.

Kendala-kendala dihadapi di lapangan, seperti persoalan jaringan telepon yang merata seluruh daerah, sumber daya manusia pengelola ruang call center harus menjadi perhatian.

Jangan sampai fasilitas Call Center 110 sudah tersedia, namun masyarakat di daerah, seperti pedalaman dan perbatasan sulit mengaksesnya. Demikian juga SDM penerima pengaduan diharapkan bisa melayani masyarakat dengan sabar, ramah, dan responsip untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga: MENDADAK Nama Penerima BLT UMKM Hilang di eform.bri.co.id/bpum, Lapor ke Nomor Call Center Pengaduan

Semoga keberadaan Call Center 110 Polri bisa mendekatkan jajaran kepolisian dengan masyarakat, sehingga program transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi keadilan (Presisi) tercapai. (*)

Oleh: Sumarsono
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved