Berita Kukar Terkini

Komisi III DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Pembagian Bungkil Sawit dengan PT Rea Kaltim

Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pembagian bungkil PT Rea Kaltim Plantations pada Selas

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Siswo Cahyono memimpin RDP terkait masalah pembagian bungkil PT Rea Kaltim Plantations pada Selasa (25/5/2021) kemarin, TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pembagian bungkil PT Rea Kaltim Plantations pada Selasa (25/5/2021) kemarin.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Siswo Cahyono.

Dalam RDP itu, Siswo mengatakan, RDP tersebut dilaksanakan untuk memediasi semua pihak terkait pengelolaan bungkil sawit.

Bungkil sawit itu diberikan oleh PT Rea Kaltim agar bisa terdistribusikan dengan merata di empat BUMDes yakni Kembang Janggut, Muai, Pulau Pinang dan Klekat.

Baca juga: RDP Soal Lahan Perumda Tirta Mahakam Diklaim Warga, DPRD Kukar akan Lakukan Tinjauan Lapangan

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan bungkil sawit tersebut dikerjakan oleh koperasi lamin telihan yang notabene keberadaan koperasi tersebut tidak berdomisili di wilayah Klekat, namun beraktivitas di wilayah itu.

Namun menurut dia, koperasi tersebut tidak bisa disalahkan juga, karena selama ini BUMDes belum pernah melirik bungkil sawit tersebut.

“Ya masih dianggap suatu sampah yang tidak berguna. Ternyata dalam prosesnya bungkil ini punya nilai jual,” tutur Siswo.

Ia menerangkan, hasil bungkil tersebut dinilai lumayan dan dapat menjadi pemasukan untuk desa dan dirinya memaklumi karena memang saat itu BUMDes di desa-desa tersebut baru terbentuk di tahun 2016.

Baca juga: Jembatan Anggana tak Kunjung Dibangun Meski Anggaran Tersedia, Komisi III DPRD Kukar Lakukan RDP

Diungkapkan Siswo, dari bungkil itu nantinya masing-masing desa akan mendapat 15 persen dari kesepakatan yang sudah ditentukan dan secara komposisi BUMDes sudah dapat 150 ton, kemudian dari 150 ton tersebut tergantung dari kapasitas produksinya.

“Bisa saja dalam dua minggu mereka dapat 150 ton,” ucapnya.

Siswo meminta, perusahaan dapat melibatkan BUMDes yang ada dalam setiap usaha atau kegiatan bisnisnya seperti yang perintahkan oleh Kementerian Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDT) RI.

“Keberadaan koperasi dan BUMDes juga mewakili masyarakat di tempat tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita tentang Kukar

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved