Berita Bontang Terkini

Manfaatkan Hutan Lindung untuk Stasiun Isotank, PUPRK Bontang Tegur PT DPS Risco

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, melayangkan surat teguran kepada perusahaan PT DPS Risco yang diduga beroperasi

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Stasiun Isotank PT DPS Risco di Jalan Biak, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, melayangkan surat teguran kepada perusahaan PT DPS Risco yang diduga beroperasi di atas lahan kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas PUPRK, Tavip Nugroho menuturkan, jika lokasi aktivitas stasiun kendaraan isotank PT DPS Risco telah menyalahi aturan.

Sebab perusahaan telah memanfaatkan hutan lindung untuk kepentingan industri.

Baca Juga: PPDB 2021, Disdikbud Bontang Buka Jalur Khusus Bagi Warga Miskin

Baca Juga: Pemkot Bontang Penuhi Janji, Rapat Evaluasi Bersama Pedagang Bakal Digelar Besok

"Kami sudah mengirimkan surat kemarin dua kali, tinggal tunggu tanggapan dari pihak perushaan," ungkap Tavip, Rabu (26/05/2021).

Surat teguran yang dilayangkan ke perusahaan, sejauh ini belum mendapat balasan.

Meski begitu, pihak PUPRK masih menunggu itikat baik dari PT DPS Risco.

"Kami kasih kesempatan waktu untuk satu tahun agar menyelesaikan izin," bebernya.

Baca Juga: Kunker ke KTA Lestari Indah, BRGM RI akan Manfaatkan 231 Hektare Lahan untuk Mangrove di Bontang

Baca Juga: Simpan Sabu di Dashboard Motor, Dua Pemuda di Bontang Utara Diringkus Polisi

Dijelaskan Tavip, selama proses penyelesaian izin nanti, perusahaan mestinya dihentikan beroperasi sementara waktu.

Perlakuan ini sama seperti perusahaan sebelumnya yang juga tidak melengkapi syarat perizinan operasi.

"Selama menyelesaikan izin, pengoperasian terminal Isotank harus dihentikan sementara, sama seperti perlakuan perushaan sebelumnya," ungkapnya.

Disinggung terkait sumbangsi perusahaan ke Kota Bontang, Tavip kembali menegaskan jika hal itu tak bisa dijadikan alasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved