Berita Bontang Terkini
Manfaatkan Hutan Lindung untuk Stasiun Isotank, PUPRK Bontang Tegur PT DPS Risco
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, melayangkan surat teguran kepada perusahaan PT DPS Risco yang diduga beroperasi
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Stasiun Isotank PT DPS Risco di Jalan Biak, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sebab aturan yang berlaku tak bisa ditukar ataupun ditawar dengan apapun.
Baca Juga: SD Negeri 001 Bontang Selatan Matangkan Persiapan PPDB 2021, Buka 72 Kuota untuk Jalur Zonasi
Baca Juga: Diskop-UKMP Bontang Ancam Tiadakan Pameran UMKM Jika MTQ ke 42 Kaltim Digelar Tanpa Penonton
"Walaupun menyerap tenaga kerja lokal, tapi aturan tetap harus terpenuhi. Berbuat baik tapi melanggar aturan, sama saja itu perbuatan yang salah. Jadi tidak bisa dibenarkan," sambungnya.
Diakhir ia juga menegaskan perusahaan yang beroperasi secara ilegal itu tak pernah memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
"Jika memungut retribusi maka bisa jadi temuan, kantidak berizin," tutupnya. (*)