Minggu, 10 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Polisi Bongkar Kasus Pencurian di Berbagai Tempat di Penajam

Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reskrim kembali menangkap dugaan pelaku tindak pindana pencurian pada Senin (24/5).

Tayang:
Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PPU
Barang bukti dari hasil perbuatan pelaku pencurian alat rumah tangga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reskrim kembali menangkap dugaan pelaku tindak pindana pencurian pada Senin (24/5) malam.

Dalam penangkapan pelaku berisinial ABD J (37) dan warga asal Kecamatan Penajam dengan Anggita Jatanras sempat terjadi kejar-kejaran pada hari Senin (24/5) sekitar 11.30 WITA usai pelaku diketahu melakukan aksi pencurian.

Kronologinya, pada saat Anggota jatanras melaksanakan patroli di sekitaran Lawe-Lawe melihat ada satu orang yang mengendarai sepeda motor CBR berwarna hitam mencurigakan.

Kemudian anggota jatanran melakukan pengejaran terhadap orang tersebut sesampai di perumahan Korpri Km. 09 Orang tersebut terjatuh.

Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Rumah Ibadah di Balikpapan Rentan jadi Tempat Incaran Pelaku Pencurian

"Bahwa benar orang tersebut telah melakukan pencurian di kelurahan Girimukti," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Kamis (27/5/2021).

Pelaku melaksanakan aksi pencurian di berbagai tempat. Mulai dari Kelurahan Girimukti, Pondok Belanda Nipah-Nipah, Gunung Steleng, Jalan Silkar Penajam, Jalan Baru Belakang Aspol Nenang, Perumahan Perusda.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah jenset warna kuning, satu buah dongkrak merah.

Juga ada satu buah gurinda, dua buah Bor warna merah satu buah kompresor warna biru, tiga buah alkon biru, satu buah speker warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CBR milik pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet di Sesayap Tana Tidung, Polsek Rutin Patroli Malam

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung

Atas tindakan tersebut, pelaku dilayangkan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara.

Sindikat Pencurian Ayah dan Anak

Lain halnya. Berita sebelumnya. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, membekuk 3 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu terpisah.

Dua diantaranya diketahui memiliki relasi ayah dan anak dengan inisial BD (ayah) serta AF (anak), dan sisanya berinisial UP yang merupakan kawan dari AF.

Modus operandi ketiganya diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.

Baca juga: Ramai di Media Sosial Soal Pencurian Gerobak di Balikpapan, Kasus Selesai via Restorative Justice

Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat

Ia mengatakan, bahwa mereka mengincar rumah sekalipun berpenghuni. Meski sebagian aksi mereka terkadang turut mengincar sepeda motor terparkir di bahu jalan.

"Tersangka BD dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng. Kemudian tersangka masuk dan mengambil kendaraan bermotor yang ada terparkir di dalam rumah," ungkapnya, Kamis (18/3/2021).

Sementara AF dan UP, lanjut AKBP Agus, berperan mengawasi situasi sekitar TKP dan memberi isyarat apabila terdapat kondisi yang sekiranya membahayakan BD.

Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO

Setelah dilakukan pengembangan, rupanya ketiga tersangka ini telah melancarkan aksinya di 4 TKP di lintas Kabupaten/Kota di Kaltim sejak awal tahun 2021, yakni Kabupaten Kukar dengan 2 TKP, Kabupaten Kutim, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lebih lanjut, sebut AKBP Agus, sepeda motor hasil curian dijual secara acak kepada para pembeli.

Saat tersangka ditangkap, sebagian hasil kejahatan telah dijual dan berpindah tangan.

"Kalo N-Max itu Rp 3 juta. Kalau yang kecil-kecil itu sekitar Rp 1,5 juta," bebernya.

Untuk penangkapan sendiri, jajaran Polda Kaltim mengendus lokasi keberadaan pelaku.

Dua pelaku di Samarinda dan BD diamankan di salah satu hotel di Balikpapan.

"Dari itu kita kembangkan, dapat barang bukti handphone yang merupakan TKP dari Polres PPU. Akhirnya 2 tersangka ditangani Polres PPU. Akhirnya dapatlah 6 sepeda motor yang 4 adalah barang bukti hasil. Yang 2 adalah sarana," papar AKBP Agus.

Lebih lanjut, pada saat penangkapan, ketiganya tidak saling mengetahui. AF dan UP lebih dulu diamankan di Samarinda.

Baca juga: Lawan Petugas saat Diamankan, Residivis Kasus Pencurian di Sebatik Ditembak Kedua Kakinya

Belakangan diketahui bahwa ketiganya tak hanya mengincar kendaraan roda dua.

Melainkan juga perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop. Hal tersebut diketahui saat mengamankan BD.

Kini atas perbuatannya, ketiga terancam mendekam dibalik jeruji besi dengan jerat Pasal 363 KUHP paling lama 9 tahun pidana penjara. 

Berita tentang Penajam Paser Utara

Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved