Berita Samarinda Terkini

Satu Warga Binaan Lapas Samarinda Mendapat Remisi Waisak 2021

Hari raya Waisak 2565 yang jatuh pada Rabu (26/5/2021) kemarin tentunya disambut dengan suka cita bagi umat beragama Buddha

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan saat ditemui, Kamis (27/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Sementara itu, 12 orang WBP lain menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

"Kadang kala kalau warga binaan tidak berkelakuan baik dalam arti melanggar aturan, tentu hak-hak remisi termasuk yang lain juga sulit untuk diberikan," tegas Mohammad Ilham Agung Setyawan.

12 Orang Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberi Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021) hari ini.  

Dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Tribunkaltim.co.

Dari total 1.078 WBP penerima RK Waisak, 1.066 narapidana diantaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari.

Sebanyak 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. 

Baca Juga: NEWS VIDEO Wakil Bupati Salat Idul Fitri dan Beri SK Remisi ke Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb

Sementara itu, 12 orang WBP lain menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Dalam siaran pers yang diteken langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, memberi penjelasan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. 

Dikalimat akhir juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani. 

Baca Juga: NEWS VIDEO Wakil Bupati Berau Berikan SK Remisi ke Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

"Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelas Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved