Pemkab Paser Bantah Persoalan Batas Wilayah Ada Kaitannya dengan IKN
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam memperjuangkan tapal batas wilayah dengan Penajam Paser Utara (PPU) di Desa Muara Toyu, Kecamatan Long
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam memperjuangkan tapal batas wilayah dengan Penajam Paser Utara (PPU) di Desa Muara Toyu, Kecamatan Long Kali, terus berlanjut.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser, Romif Erwinadi membantah jika tapal batas tersebut, ada kaitannya dengan wilayah yang dekat dengan calon ibu kota negara (IKN) baru.
Baca juga: Bupati dan Wabup Paser Bangga pada Kress AP, Torehkan Prestasi sebagai Perwakilan Pulau Kalimantan
Hal itu disampaikan Romif saat menjadi narasumber dalam program podcast di Studio Media Center Kominfo Paser, Kamis (27/5/2021) kemarin.
"Ini yang kami perjuangkan bukan karena IKN, tapi yang kita pertimbangkan masyarakat yang sudah turun temurun. Tahunya punggung gunung (Toyu) bagian dari aset kita, kok berubah lagi," kata Romif
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menggelar rapat dengan Pemkab Paser dan PPU tentang tapal batas di wilayah Muara Toyu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli telah menyampaikan secara makro tentang batas wilayah yang dimaksud.
"Bupati Paser menjelaskan itu bukan masalah IKN atau tidak, persoalannya kita ingin mengembalikan bahwa tata batas harus sesuai dengan aturan teknis. Dengan kata lain, harus melalui water shield," terang Romif.
Soal sengketa itu, kata Romif, Pemkab Paser mendapat dukungan dari masyarakat di Muara Toyu yang menyatakan bahwa mereka bagian dari Kabupaten Paser.
"Ada juga dukungan masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat yang tinggal di situ. Tahunya ‘kami itu bagian daripada Paser, bukan Penajam. Kata bupati, karena ini amanah dari masyarakat Toyu, maka kita harus berjuang untuk mengembalikan tapal batas sesuai ketentuan," tambahnya.
Lebih lanjut Romif mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kukar, Malinau, Kubar, Kutim dan Bontang di mana pada saat itu Penajam masih bagian daripada Kabupaten Paser, dijelaskan bahwa Kabupaten Paser berbatasan dengan Kabupaten Kubar.
"Ini yang menimbulkan pertanyaan, bahwa ada sesuatu yang tidak diperhatikan yaitu batas. Kabupaten Kutai Barat bagian dari kukar itu sebenarnya berbatasan dengan Kita (Kabupaten Paser)," ujarnya.
Kabupaten PPU beranggapan bahwa dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pemekaran PPU, itu sudah sah dengan sketsa yang ada.
Meski demikian, Romif menilai, dokumen yang dimaksud belum lengkap karena Pemkab PPU dalam pembentukan itu belum ada digilitasi yang bagus, masih berbentuk sketsa.
Baca juga: Kress AP Wakil Kalimantan Raih Juara Harapan 1, Bupati dan Wabup Paser Bangga
Pemkab Paser pun optimis, dengan data penunjang yang lengkap dan mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dapat mempertahankan batas wilayah.
Persoalan tapal batas wilayah tersebut kini tengah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri.
"Terakhir semua kita kembalikan kepada pemerintah pusat soal batas wilayah ini. Jika hasilnya merugikan, bisa saja Pak Bupati menggugat dan me-review keputusan itu ke Mahkamah Agung," tutup Romif. (adv)