Breaking News

Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap Seorang Lagi Pelaku Curas dengan Senpi di Sebulu, Tersangka Temukan Peluru di Jalan

Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan senjata api (senpi) yang dibare

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, pihaknya baru saja kembali menangkap satu pelaku curas dengan senpi disertai pemerkosaan yang terjadi di Sebulu. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan senjata api (senpi) yang dibarengi pemerkosaan.

Diketahui sebelumnya, Polres Kukar berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api (senpi) di Kecamatan Sebulu, pada Kamis (20/5/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, pihaknya baru saja kembali menangkap satu pelaku curas dengan senpi disertai pemerkosaan yang terjadi di Sebulu.

Pelaku tersebut, ucap AKP Agus, berinisial SL pelaku ditangkap di Kota Samarinda dan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

AKP Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pelaku sedang jogging dan menemukan sebuah peluru lalu menyimpannya untuk dikoleksi.

Baca juga: Terduga Pelaku Curas di Balikpapan Diringkus Dini Hari, Sembunyikan Barang Bukti di Semak Belukar

“Karena menurut dia bentuk pelurunya bagus,” ujarnya kepada awak media.

Kemudian, lanjutnya, temannya si AN yang merupakan pelaku utama dan sudah diamankan sebelumnya itu datang ke rumahnya untuk sekedar meminjam dan bercerita bahwa si AN punya senjata.

“Kemudian dimintalah peluru itu oleh si AN,” tuturnya.

Namun, ucap dia, ternyata peluru tersebut digunakan untuk mengancam korban dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Jadi peran SL ini menyediakan satu amunisi kepada AN,” tuturnya, Sabtu (29/5/2021).

Dari pengakuan SL, dia tidak mengetahui jika peluru tersebut masih aktif saat ditemukan di pinggir jalan.

Baca juga: Pelaku Curas Dibekuk Polisi di Balikpapan, Gasak Barang Korban Dengan Tangan Kosong

“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan kita sudah dapatkan tempatnya. Beberapa waktu ini akan kita ringkus,” tegas AKP Agus.

AKP Agus menambahkan atas perbuatannya, SL dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved