Berita Balikpapan Terkini
Pelaku Curas Dibekuk Polisi di Balikpapan, Gasak Barang Korban Dengan Tangan Kosong
Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang tersangka curas berinisial EW (59).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang tersangka curas berinisial EW (59).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, bahwa tindakan tersebut dilakukan EW pada Sabtu (16/1/2021).
Dimulai dengan mengintai korban, membuntuti dan kemudian mendekati korban.
Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim
Baca juga: Ramai di Media Sosial Soal Pencurian Gerobak di Balikpapan, Kasus Selesai via Restorative Justice
"Dengan modus ini, pelaku mengambil hp langsung dari tangan korban pada saat korban berkendara sepeda motor," terang Kompol Rengga, Senin (22/3/2021).
Setelah dilakukan pengembangan, EW sendiri diketahui telah melancarkan aksinya di 4 TKP di Balikpapan dengan modus yang sama.
Tanpa alat bantu, EW lantas menggasak barang korban jika terlihat sedang menggenam ponsel.
Jika berhasil, maka EW lantas menjual barang curiannya kepada temannya dengan kisaran harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat
Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO
Dimana aksinya ini sudah dilakukan sejak Bulan Oktober 2020 silam dengan korban yang didominasi wanita yang tengah berkendara sendiri di malam hari.
Setelah dilakukan pendalaman, rupanya EW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni curas dan curanmor di tahun 2019 dan 2020.
Berkat perbuatannya, EW terancam mendekam dibalik sel dengan jerat Pasal 365 KUHP, pidana denda penjara paling lama 9 tahun. (*)