Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap Seorang Lagi Pelaku Curas dengan Senpi di Sebulu, Tersangka Temukan Peluru di Jalan

Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan senjata api (senpi) yang dibare

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, pihaknya baru saja kembali menangkap satu pelaku curas dengan senpi disertai pemerkosaan yang terjadi di Sebulu. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan senjata api (senpi) yang dibarengi pemerkosaan.

Diketahui sebelumnya, Polres Kukar berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api (senpi) di Kecamatan Sebulu, pada Kamis (20/5/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, pihaknya baru saja kembali menangkap satu pelaku curas dengan senpi disertai pemerkosaan yang terjadi di Sebulu.

Pelaku tersebut, ucap AKP Agus, berinisial SL pelaku ditangkap di Kota Samarinda dan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

AKP Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pelaku sedang jogging dan menemukan sebuah peluru lalu menyimpannya untuk dikoleksi.

Baca juga: Terduga Pelaku Curas di Balikpapan Diringkus Dini Hari, Sembunyikan Barang Bukti di Semak Belukar

“Karena menurut dia bentuk pelurunya bagus,” ujarnya kepada awak media.

Kemudian, lanjutnya, temannya si AN yang merupakan pelaku utama dan sudah diamankan sebelumnya itu datang ke rumahnya untuk sekedar meminjam dan bercerita bahwa si AN punya senjata.

“Kemudian dimintalah peluru itu oleh si AN,” tuturnya.

Namun, ucap dia, ternyata peluru tersebut digunakan untuk mengancam korban dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Jadi peran SL ini menyediakan satu amunisi kepada AN,” tuturnya, Sabtu (29/5/2021).

Dari pengakuan SL, dia tidak mengetahui jika peluru tersebut masih aktif saat ditemukan di pinggir jalan.

Baca juga: Pelaku Curas Dibekuk Polisi di Balikpapan, Gasak Barang Korban Dengan Tangan Kosong

“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan kita sudah dapatkan tempatnya. Beberapa waktu ini akan kita ringkus,” tegas AKP Agus.

AKP Agus menambahkan atas perbuatannya, SL dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1).

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku berinisial SL itu mengatakan bahwa peluru tersebut ditemukannya saat jogging di Folder Air Hitam di Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

“Nggak tahu masih aktif atau nggak,” akunya.

Saat ditanya kenapa sampai bisa ada pada AN, SL mengaku si AN meminjamnya dan ia memberikan karena sudah berteman lama dengan AN.

“Awalnya nggak tahu si kancil punya senjata, pas dua hari kemudian baru tahu punya senjata. Ngasihnya ketemuan di Samarinda,” ucap SL. 

Empat Pelaku Diringkus

Sebelumnya, empat pelaku pencurian dan kekerasan menggunakan senajata api (Senpi) di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya diringkus pihak kepolisian.

Bahkan, para tersangka melakukan aksinya menggunakan modus dengan mengaku dari aparat kepolisian yang hendak menggeledah rumah korban terkait narkoba.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, (18/5/2021) sekira pukul 22.00 WITA di Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu.

Empat tersangka menggunakan mobil Ayla berwarna kuning mendatangi sebuah rumah dan langsung mengaku sebagai polisi narkoba dan membawa sebuah senjata api yang digunakan untuk mengancam korban. 

Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Curas Dibekuk Polisi di Balikpapan, Gasak Barang Korban Dengan Tangan Kosong

“Jadi pada malam itu, korban R bersama T dan M sedang berada di rumah, didatangi enam orang tidak dikenal dan langsung mengancam mereka,” ujarnya dalam rilisnya, Jumat (21/5/2021) kemarin.

Lanjut dia, saat berada di rumah korban, para pelaku mengaku hendak melakukan penggeledahan narkoba di rumah tersebut.

Setelah menggeledah para pelaku mendapatkan sebuah alat yang biasa dipakai mengkonsumsi narkoba berupa bong serta mengambil satu buah HT, dan motor KLX.

“Tak hanya itu, pelaku juga membawa ketiga korban dengan cara diikat dan dilakban, kemudian dibawa ke sebuah hotel di Samarinda,” terangnya.

Sesampainya di sebuah hotel di Kota Samarinda, pelaku langsung menghubungi suami korban yang berinisial R tersebut dan meminta tebusan berupa sejumlah uang untuk melepaskan para korban.

Namun sayangnya ucap AKBP Irwan, suami dari R tidak dapat memenuhi permintaan pelaku karena tidak memiliki uang.

Kesal permintaannya ditolak, salah satu pelaku utama berinisial AN merudapaksa R di kamar hotel tersebut.

“Setelah itu, para pelaku meninggalkan hotel dan korban sekitar jam 5 pagi,” ungkapnya.

Selah mendapat laporan dari R ucap AKBP Irwan, petugas pangsung melakukan pengejaran dan akhirnya empat pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (20/5/2021) lalu di kota Samarinda.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Revolver.

Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, satu pelaku yakni AN mendapat satu luka tembakan di kaki karena melakukan perlawanan.

“Kita berhasil amankan empat pelaku, masih ada dua pelaku lagi yang kami kejar dan kami sudah kantongi identitasnya,” terang dia.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa  yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.

“Untuk pencurian dan kekerasan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kalau untuk rudapaksa diancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.

Berita tentang Kukar

Penulis: Aris Joni | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved